Rival melayangkan surat somasi kepada Ian Kasela melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Dalam surat somasi itu, disampaikan bahwa Rival merupakan pencipta lagu Cinderella sejak 1996 dan melakukan rekaman pada 1998 dengan Fresh Band.
"(Lagu 'Cinderella') telah ditulis oleh Klien kami sejak tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 oleh Klien kami dengan Fresh Band," tertulis dalam surat somasi yang diterima Medcom.
Pada 2003, Ian Kasela datang menemui Rival untuk meminta izin agar lagu "Cinderella" dibawakan oleh Radja dan Rival meminta kontrak lagu. Namun hingga saat ini, kontrak tersebut tidak dibuatkan.
"Tahun 2003 Saudara datang menemui Klien kami untuk meminta izin agar lagu "Cinderella" tersebut dibawakan oleh Saudara dan Group Band Radja. Kemudian Klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu "Cinderella" antara Klien kami dengan label terkait publisher right lagu tersebut. Namun hingga sampai dengan saat ini, kontrak lagu 'Cinderella' tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara," tertulis dalam surat somasi.
Ian Kasela juga pernah mengubah kredit lagu "Cinderella" dalam kaset dan Compact Disk (CD) album kedua dan ketiga Radja. Ian Kasela menuliskan diri ya sebagai pencipta lagu "Cinderella", bukannya menuliskan Rival sebagai pencipta.
"Menuliskan nama 'lan Kasela- Ipay' dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut," tertulis dalam surat somasi.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa Rival mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Ian Kasela. Rival juga tidak menerima royalti atas penggunaan lagu "Cinderella".
"Klien kami mengalami kerugian atas perbuatan Saudara baik kerugian atas hak moral dengan tidak dicantumkannya nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut dan kerugian atas hak ekonomi dengan tidak diterimanya royalty atas penggunaan lagu tersebut," tertulis dalam surat somasi.
Atas kerugian yang diterima oleh Rival, pihaknya meminta biaya ganti rugi sebesar Rp20 miliar atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Isal Kasela diberikan waktu selama tiga hari untuk membayarkannya per tanggal surat somasi itu dirilis.
"Kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini," tertulis dalam surat somasi.
Surat somasi dirilis pada Selasa, 25 Juli 2023. Jadi, hari ini adalah hari terakhir Isal Kasela untuk menanggapi somasi tersebut dan membayar biaya ganti rugi kepada Rival atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id