​Agnez Mo(Foto: Instagram @agnezmo)
​Agnez Mo(Foto: Instagram @agnezmo)

Agnez Mo Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dijadwalkan Pekan Depan

Agustinus Shindu Alpito • 02 Januari 2026 11:22
Jakarta: Konflik gugatan yang diajukan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo masih berlanjut. Agnez Mo dikabarkan kembali mangkir sehingga pengadilan menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan.
 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaporkan bahwa ini adalah kali ketiga Agnez Mo mangkir dari persidangan. Pemanggilan ketiga dilakukan oleh pengadilan pada Selasa (30/12) kemarin. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto sehari setelahnya.
 
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir sedangkan Turut Tergugat I (Agnez Mo) dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," tutur Sunoto.

Sunoto mengungkap bahwa agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1) depan. Pada sidang nanti, Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing sedangkan Turut Tergugat I dan III tidak perlu hadir.
 
Namun, khusus Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I yang telah absen dalam sidang gugatan berturut-turut, ia diminta hadir pada agenda pekan depan.
 
Gugatan Ari terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam gugatan, Agnez Mo dan PT Aneka Bintang Gading (Holywings) menjadi Tergugat I.
 
Sementara Tergugat II adalah Lembaga Manajemen Kolektis Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
 
Sebagai informasi, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait lagunya yang pernah dibawakan Agnez Mo, "Bilang Saja". 
 
PT Anika Bintang Gading diduga menampilkan lagu tersebut dalam tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25–27 Mei 2023 lalu, tanpa izin dan tak mencantumkan nama pencipta lagu.
 
Ari Bias pun mengajukan gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut ke PN Jakarta Pusat dan meminta ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar sejak 1 Desember silam.
 
Gugatan ini menjadi tindak lanjut Ari yang ingin menggugat penyelenggara acara, usai ia dinyatakan kalah dalam kasus hak cipta melawan Agnez Mo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan