Whisnu pun menegaskan lagu tersebut adalah hasil eksplorasi kreatif berbasis interpolasi, bukan plagiat. Dia bersama tim manajemen sudah melakukan komunikasi langsung dan mengurus legalitas hak cipta lagu ke Fanfare Ciocărlia melalui Piranha Records, publicist grup band tersebut.
“Saya memang mengadopsi elemen dari ‘Iag Bari Yababa’, tapi bukan untuk menjiplak. Justru saya ingin merayakan musik world dengan sentuhan Indobounce yang jadi identitas saya," jelas Whisnu Shantika.
Menurut Whisnu, lagunya yang lain seperti "Sahara", "Mambo Jambo", "Tequilla", hingga Yummy" merupakan contoh bagaimana interpolasi bisa menghadirkan nuansa segar sambil tetap menghormati karya sebelumnya.
Whisnu menyebut di era digital dengan arus musik yang deras, kemiripan antar lagu tidak bisa dihindari. Namun penting dipahami bahwa interpolasi lagu bukanlah plagiarisme.
"Ia adalah teknik legal dan kreatif yang memberi ruang bagi karya lama untuk hidup kembali dengan wajah baru. Dengan mengenal praktik interpolasi lagu, publik bisa lebih menghargai proses kreatif musisi. Bukan soal menghakimi, melainkan memahami bahwa musik adalah medium yang lentur, berevolusi, dan selalu menemukan cara baru untuk tetap relevan," jelasnya.
Interpolasi Lagu
Menurut Dimas Ario selaku kurator musik menyebut interpolasi berbeda dengan sampling. Kalau sampling menggunakan rekaman asli (penggunaan master di label), interpolasi itu membuat ulang karyanya dengan versi baru yang diinginkan setelah mendapat lisensi dari pencipta."Ini bukan sekadar potong-tempel, tapi bentuk kreativitas yang legal," ucapnya.
Interpolasi disebut bukan hanya cara lain membuat lagu, tetapi juga sebuah strategi kreatif untuk memperkenalkan karya lama ke audiens baru.
"Dengan interpolasi, musisi bisa memberi nyawa baru pada karya terdahulu, tanpa kehilangan rasa hormat terhadap penciptanya,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Dzulfikri Putra Malawi, pengamat musik sekaligus pendiri Wara Musika. Dia menyebut bahwa musik memang cair dan lintas inspirasi. Tantangannya adalah bagaimana pencipta lagu, jika memang sengaja melakukan interpolasi lagu harus dilakukan dengan legal. Serta publik dapat memahami proses kreatif ini dengan lebih bijak. "Jika yang digunakan sample dari master rekaman, maka mengurus lisensinya ke label karena ada biaya untuk lisensi hak terkait dan hak pencipta. Tapi kalau interpolasi lagu ini berkait dengan penciptanya langsung via publisher atau management pencipta lagu yang bersangkutan," jelas Dzulfikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id