Komisioner LMKN (Foto: medcom/elang)
Komisioner LMKN (Foto: medcom/elang)

Marcell Siahaan Anggap Larangan Pencipta Lagu ke Penyanyi Tindakan Primitif

Elang Riki Yanuar • 17 Januari 2024 23:42
Jakarta: Marcell Siahaan menanggapi maraknya larangan yang dikeluarkan sejumlah pencipta lagu terhadap musisi tertentu. Menurut penyanyi yang juga komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini, tindakan tersebut sebenarnya menyalahi aturan.
 
Masalah larang-melarang ini kembali mencuat ketika Ndhank Surahman selaku mantan gitaris Stinky melarang Andre Taulany dan Stinky menyanyikan lagu ciptaannya sepertti "Mungkinkah" hingga "Jangan Tutup Dirimu".
 
Sebelumnya ada juga Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel menyanyikan lagu ciptaannya. Begitu juga Badai yang melarang Kerispatih membawakan lagu ciptaannya dulu.
 
baca juga: Somasi Andre Taulany, Mantan Gitaris Stinky Ngadu ke Organisasi Ahmad Dhani


Marcell menyayangkan masalah pelarangan semacam itu justru membuat kesan pencipta lagu dan penyanyi terlibat perang. Padahal, sebagai suatu bagian dari ekosistem musik, Marcell merasa mereka seharusnya saling bersatu demi kepentingan bersama.
 
"Dengan konflik kemarin itu, ini tidak sedikit konflik di grassroot yang terjadi. Pada perang nih pencipta dan penyanyi. Pada takut sekarang. Semuanya kalau ada masalah di band, ada yang keluar satu, terus saling larang melarang," kata Marcell Siahaan di Jakarta.
 
Secara pribadi, Marcell heran masalah larang-melarang ini baru terjadi sekarang. Pelantun "Firasat" ini menganggap sikap pelarangan pencipta lagu sebagai tindakan primitif yang sudah ketinggalan zaman.
 
"Primitif buat saya kalau seperti itu. Apalagi harus mempertontonkan kayak gitu. Siapa yang lebih penting antara pencipta atau penyanyi. Janganlah, sudah lah, kayak anak kecil," ujarnya.
 
"Perseteruan antara pencipta dan penyanyi itu sudah purbakala, kenapa baru sekarang? Kenapa baru sekarang, kenapa kita harus jadi perang? kita jadi korban sebenarnya," tandasnya.
 
Sesuai undang-undang, Marcell dan LMKN menegaskan jika seorang penyanyi boleh menyanyikan lagu seseorang tanpa harus meminta izin pencipta lagu. Asalkan pihak pengundang dan penyelenggara membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
"Sejauh ini kan yang bermasalah undang-undangnya, idealnya seperti apa, memang belum sempurna. Undang-undang ini kan berguna untuk menjaga ekosistem, bukan melindungi satu dua orang. Kembali lagi, siapapun dia selama punya NIK, selama dia pencipta, dia berhak untuk mendapatkan royalti," ujarnya.
 
Mekanisme pembayaran royalti disebut Marcell sudah diatur jelas. Sehingga kalau ada penyanyi yang ingin memberikan uang langsung kepada pencipta lagu, Marcell menegaskan itu bukanlah royalti.
 
"Ada juga dari penyanyi yang memberikan sebagian haknya ke pencipta lagu. Saya juga bisa memberikan itu kepada arranger misalnya atau saya bisa memberikan itu kepada sound engineer misalnya. Bisa, siapa aja," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan