Rhoma Irama saat menerima dokumen penyerahan royalti untuk LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) di LMKN (Foto: dok. Humas LMKN)
Rhoma Irama saat menerima dokumen penyerahan royalti untuk LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) di LMKN (Foto: dok. Humas LMKN)

LMKN Tanggapi Kritik Rhoma Irama soal Anjloknya Royalti Musik Dangdut

Basuki Rachmat • 11 April 2026 23:29
Ringkasnya gini..
  • LMKN bantah isu anjloknya royalti dangdut, sebut ARDI sempat menolak distribusi karena meminta data valid dan skema perhitungan transparan.
  • ARDI dan Ikke Nurjanah kaget royalti dangdut disebut cuma Rp25 juta, turun jauh dari Rp1,5 miliar tahun sebelumnya, hingga memicu polemik publik.
  • LMKN ajak ARDI dialog terbuka, jelaskan distribusi pakai sistem DIS terverifikasi, dan klaim royalti pedangdut bakal naik pada penyaluran berikutnya.
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat suara menanggapi kritikan kinerja dari Raja Dangdut Tanah Air, Rhoma Irama dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) terkait anjloknya distribusi royalti musik dangdut yang disebut hanya mencapai sekitar Rp25 juta.
 
Sebelumnya, Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, mengaku terkejut dengan nominal tersebut. Ia membandingkan angka itu dengan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,5 miliar.
 
"Jadi Rp25 juta itu kami sangat terkejut, karena sebelumnya kami di ARDI mendapatkan Rp1,5 miliar di tahun lalu. Kalau sekarang sampai 25 juta. apa, bagaimana, dan seperti apa, kami tidak tahu," ungkap Ikke Nurjanah dalam sesi jumpa pers yang digelar di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 7 April 2026.  
   

LMKN Sebut Adanya Penolakan Distribusi dari ARDI

Menanggapi polemik yang berkembang, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata terkait penurunan nilai royalti. Ia mengungkapkan adanya penolakan distribusi dari pihak ARDI.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat itu, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi, beserta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.
 
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ungkap Noor dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 11 April 2026.
 
Lebih lanjut, ARDI juga disebut menyepakati agar distribusi royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan catatan adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.

Polemik Data dan Usulan "Proxy" Dangdut

Selain menuntut transparansi, ARDI mengusulkan agar LMKN memperluas sumber data penggunaan lagu (proxy). Mengingat karakter musik dangdut yang kental di akar rumput, ARDI meminta agar pemutaran musik di bar/kafe dangdut, radio dangdut, hingga panggung hiburan rakyat (hajatan) masuk dalam hitungan royalti.
 
Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa proses distribusi selama ini sudah menggunakan sistem Digital Information Song (DIS) yang terverifikasi. LMKN pun telah membalas surat ARDI pada 16 Desember 2025, yang menyatakan menerima penolakan tersebut dan akan menyimpan dana royalti hingga data disempurnakan.
 
LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
 
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.
   

Ajakan Dialog Terbuka dan Kabar Kenaikan Royalti

Menutup penjelasannya, Noor Korompot mengajak pihak ARDI dan Ikke Nurjanah untuk duduk bersama demi mendiskusikan tata kelola royalti secara konstruktif. Ia juga membocorkan kabar baik bahwa akan ada kenaikan nilai royalti bagi para pedangdut pada distribusi mendatang.
 
Noor turut mengimbau seluruh pihak, termasuk Ikke Nurjanah, untuk melakukan klarifikasi langsung sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
 
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tutupnya.
 
Sebagai catatan tambahan, LMKN sebelumnya telah menyalurkan royalti kategori non-logsheet periode Januari-Juni 2025 sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada November 2025 lalu, yang dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku ketua LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
 

 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA