Rhoma Irama bersama sejumlah LMK Dangdut (Foto: Medcom/Basuki)
Rhoma Irama bersama sejumlah LMK Dangdut (Foto: Medcom/Basuki)

Rhoma Irama Kritik Transparansi Distribusi Royalti LMKN, Jangan Bikin Musisi Resah

Basuki Rachmat • 08 April 2026 07:00
Ringkasnya gini..
  • Rhoma Irama kritik LMKN soal distribusi royalti yang dinilai tidak transparan dan memicu keresahan di kalangan musisi.
  • Rhoma Irama soroti sistem royalti baru yang dianggap prematur dan minim sosialisasi dari LMKN serta Menteri Hukum.
  • Rhoma mendesak pembagian royalti kembali mengacu UU Hak Cipta 2014 Pasal 28 selama masa transisi aturan baru belum jelas.
Depok: Raja dangdut Tanah Air sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI), Rhoma Irama, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
​Dalam sesi jumpa pers yang digelar di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2026, sosok yang akrab disapa "Bang Haji" ini mengekspresikan keresahannya bersama perwakilan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain, seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). 
 
Mereka menyayangkan penerapan sistem royalti baru yang dinilai masih prematur dan minim sosialisasi.

"Sayangnya ya LMKN dan juga Menteri Hukum belum melakukan sosialisasi tentang hal ini," ungkap Rhoma Irama.
 
​Pelantun hits "Darah Muda" itu menyoroti adanya kekosongan hukum dan ketidakjelasan acuan dalam pembagian royalti di masa transisi saat ini. Menurutnya, sebelum regulasi baru benar-benar matang dan disepakati, pihak berwenang seharusnya tetap berpijak pada Undang-Undang yang sudah ada.
 
"Penerapan sistem royalti yang baru ini, itu seharusnya sebelum kita mengacu pada Undang-Undang yang baru, seyogyanya sistem pembagian royalti harus mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yaitu tahun 2014 Pasal 28. Itu seyogyanya harusnya seperti itu," lanjutnya.
 
Kondisi saat ini dinilai membingungkan karena sistem yang berjalan tidak sepenuhnya mengacu pada UU lama, namun juga belum menerapkan UU baru secara ideal. Akibatnya, terjadi ketidakharmonisan dalam proses pembayaran royalti kepada para pemegang hak.
 
"Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Nah, dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini ya," tutur Rhoma.

Desakan Sosialisasi dan Kesepakatan Bersama

Sebagai ketua PAMMDI yang membawahi LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Rhoma menghimbau pemerintah dan LMKN untuk menghentikan langkah yang memicu kekisruhan di kalangan seniman.
 
 
"Saya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMMDI) yang membawahi RAI (Royalti Anugerah Indonesia) sama ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), ini menghimbau kepada Menteri Hukum dan juga Ketua LMKN agar sementara Undang-Undang baru belum dilaksanakan, hendaknya mengacu dulu kepada Undang-Undang lama," tuturnya.
 
Menutup pernyataannya, Rhoma menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh serta kesepakatan antara pencipta lagu dan pihak terkait sebelum regulasi baru diberlakukan. Ia menilai, ketidakterbukaan hanya akan memperkeruh situasi di industri musik Tanah Air.
 
"Sementara itu, lakukan sosialisasi hingga sosialisasi selesai, kemudian sudah ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru ini dilaksanakan Undang-Undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana," tutup Rhoma Irama.
 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA