Sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025 ini ditunda karena Vidi maupun kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.
Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, yaitu Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang beserta timnya yang hadir dalam persidangan.
"Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola kepada awak media usai sidang.
baca juga:
Lagu Dangdut Ini yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi |
Karena ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang. Sidang lanjutan akan digelar tiga minggu dari tanggal sidang pertama, tepatnya pada 11 Juni 2025.
“Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni,” jelas Minola.
Yang menjadi sorotan, bukan hanya Vidi Aldiano yang absen, tetapi tidak ada satu pun perwakilan hukum dari pihak Vidi yang datang ke sidang. Minola mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa yang menjadi kuasa hukum dari Vidi dalam perkara ini.
“Tidak hadir, jadi bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukum yang mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri ataukah Vidi akan diwakili oleh kuasa hukumnya,” lanjut Minola.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menyikapi kondisi ini dengan tenang. Mereka menganggap hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang dirugikan adalah tergugat sendiri," ucap Minola.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pada sidang berikutnya, Vidi atau kuasa hukumnya bisa hadir supaya perkara bisa diselesaikan secara adil.
“Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Minola pun menegaskan bahwa jika Vidi tetap tidak hadir dalam tiga kali panggilan, sidang bisa tetap berlanjut tanpa kehadirannya dan keputusan akan diambil secara verstek putusan yang dijatuhkan meski tergugat tidak hadir.
"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika dianggap layak, fungsinya sudah patut dan layak. Tidak hadir tiga kali maka akan ada putusan secara verstek," pungkasnya.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News