"Iya betul (ada pertemuan), hanya untuk tim kecil saja, bukan untuk umum," kata Aryudhi Permadi, anggota BK DPR, kepada Medcom.id.
"Kami masih akan dibikin lagi, revisi dulu. Nanti kelanjutannya, belum tahu," jawab Aryudhi saat ditanya lebih lanjut tentang agenda pertemuan.
Menurut Aryudhi, pertemuan itu akan melibatkan sejumlah praktisi sebagai narasumber, tetapi dia enggan menyebutkan siapa saja pihak-pihak di luar BK DPR yang datang.
Terkait pilihan untuk membatalkan RUU Permusikan dan mengulang proses dari awal dengan melibatkan seluruh stakeholder, Aryudhi menolak memberi jawaban karena "enggak punya hak untuk itu".
"Kami belum ada koordinasi. Mungkin nanti menunggu info selanjutnya," kata Aryudhi.
UU Permusikan diusulkan salah satunya oleh Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR. Wacana ini berangkat dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komixi X pada 2015 yang dihadiri sejumlah lembaga, antara lain asosiasi musisi PAPPRI, asosiasi industri musik ASIRI, serta pengelola royalti LMKN dan LMK.
Pada 2017, kepengurusan PAPPRI terbaru pimpinan AM Hendropriyono dan Anang menyatakan mereka hendak mewujudkan UU Musik, lahirnya sertifikasi musik, serta pembentukan sarikat pekerja musik nasional.
Atas arahan Komisi X DPR, Naskah Akademik dan draf RUU Permusikan dibuat oleh BK DPR. Naskah dan draf sudah jadi sejak Agustus 2018 dan masuk Program Legislasi Nasional DPR, tetapi baru bisa diakses publik dan praktisi musik pada akhir Januari 2019.
Setelah dibuka ke publik, RUU tersebut menuai banyak penolakan karena materinya yang bermasalah, termasuk naskah akademiknya seta judul RUU. Ratusan praktisi musik dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, yang telah didukung 260 ribu suara petisi, menolak kelanjutan RUU Permusikan dan meminta prosesnya dimulai dari awal secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News