"Kontrak template saya itu selalu biaya di luar honor apapun itu, yang timbul berdasarkan perjanjian itu, ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama," ucap Agnez dalam siniar bersama Deddy Corbuzier, dikutip Medcom.id Selasa 18 Januari 2025.
Agnez menekankan bahwa kewajiban pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, bukan pada dirinya sebagai performer. Ia juga mengutip undang-undang hak cipta yang menyatakan bahwa penggunaan lagu secara komersial diperbolehkan tanpa izin terlebih dahulu, asalkan royalti dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Dalam undang-undangnya aja udah bilang, bahwa kita boleh menggunakan itu tanpa izin, asalkan kita bayar royalti kepada LMK," lanjutnya.
Ia bahkan menunjukkan bahwa selalu mengingatkan penyelenggara acara untuk membayar royalti.
"Gue udah ingetin mereka ada 6-7 kali," kata Agnez.
baca juga: |
Aktris usia 38 ini, merasa heran mengapa pencipta lagu justru menuntut dirinya, bukan penyelenggara acara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurutnya, pencipta lagu tersebut sudah menjadi anggota LMK, yang seharusnya mengajukan gugatan melalui lembaga tersebut.
"Kalau dia sudah menjadi bagian dari LMK, berarti dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK. Jadi secara logika, seharusnya yang menuntut adalah LMK kepada penyelenggara acara, bukan ke saya," tegasnya.
Agnez merasa bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk menggunakan namanya demi kepentingan pribadi.
"Just because of your agenda. Itu yang maksud gue kayak, gue agak sedihnya itu bukan lebih ke mereka pengen memperjuangkan hak mereka, karena itu gue setuju. Hey like you know fight for your rights. Tapi jangan dong, you try to use my name supaya agenda lu itu dilihat orang," ucapnya.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap konser.
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu ada di tangan penyanyi, bukan event organizer. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News