Komisi III DPR RI secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, Herawati, yang didampingi tim kuasa hukum serta pihak penyalur kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2026.
Dalam persidangan, Herawati pun menegaskan bahwa dirinya masih membuka peluang damai dengan Erin dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya siap damai dengan Ibu Erin dengan dua syarat. Pertama, beliau harus mengakui kesalahannya. Kedua, kembalikan hak dan barang-barang saya. Jika dua hal itu dipenuhi, saya siap damai,” ujar Herawati dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin, 18 Mei 2026.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi. Ia mengapresiasi sikap terbuka Herawati yang masih bersedia menempuh jalur damai dan berharap Erin dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang proses hukum.
“Mungkin, Ibu Erin khilaf. Sebagai manusia, kita kan tidak luput dari kesalahan ya. Jadi baiknya memang bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap Widya dalam RDPU tersebut.
Sebelumnya, Herawati telah resmi melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026 atas dugaan penganiayaan fisik. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami berbagai bentuk perlakuan kasar selama bekerja, mulai dari cacian verbal hingga dugaan kekerasan fisik. Ia menyebut pernah dipukul menggunakan gagang sapu lidi, dicekik, hingga ditodong pisau.
Baca Juga :
Erin Taulany Resmi Polisikan Mantan ART
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan kini mendapat perhatian langsung dari Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News