Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan yang menimpa sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Setelah diusut, pelaku ternyata Adam Deni yang dikenal sebagai selebgram dan kreator konten.
Adam Deni Gearaka (ADG) kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang mengaku mengalami kerugian akibat aksi pengrusakan yang terjadi di ruko tempat usahanya. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin yang berada di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area usaha korban.
Di lokasi tersebut, tersangka disebut melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas milik korban. Sejumlah bagian properti mengalami kerusakan, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas berbahan gypsum, hingga beberapa perabot dan fasilitas sanitasi yang berada di dalam ruko.
Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tindakan tersangka juga menimbulkan rasa takut bagi orang-orang yang berada di lokasi. Dalam kejadian itu, tersangka diduga memperlihatkan sebuah airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk intimidasi.
Situasi kembali memanas pada keesokan harinya. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia diduga merusak bagian luar kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area sekitar tempat usaha.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Bukti yang berhasil diamankan antara lain rekaman CCTV, keterangan dari tujuh orang saksi, serta satu unit airsoftgun yang diduga digunakan untuk melakukan intimidasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindakan anarkis.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.
"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” lanjutnya.
Akibat rangkaian aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Nilai kerugian itu mencakup berbagai fasilitas usaha dan kendaraan yang mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang milik orang lain. Penyidik masih terus mendalami seluruh aspek perkara untuk melengkapi berkas penanganan kasus.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan