Laporan Sahroni tercantum dalam LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 30 Juni 2022. Dia tidak suka dengan pernyataan Adam Deni yang menyebutnya membayar Rp30 miliar untuk membungkamnya.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” kata Sahroni dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (1/7).
Lewat laporan itu, Sahroni seakan ingin membuat Adam Deni jera berbicara seenaknya. Apalagi, pernyataan Adam tidak didasari bukti kuat.
“Anda berkata kata seenak jidat, tapi anda tidak sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.
Sahroni sebelumnya pernah melaporkan Adam Deni ke polisi terkait akses ilegal dokumen jual beli sepeda miliknya. Akibat perbuatan itu Adam Deni divonis empat tahun penjara. Tak terima dengan vonis itu, Adam mengajukan banding.
Adam lalu menyebut Sahroni rela menggelontorkan uang Rp30 miliar agar dirinya dipenjara. Sahroni sendiri langsung membantah tuduhan Adam.
"Mending gue buat Mesjid n gereja Boss kalau hanya Untuk membungkam anda. Emang ente siape?? hahaha Gw ngakak, kok hidup anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih... Kasian Juga basih Muda bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri. Semoga anda Belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang agar tau makna kehidupan yang sebenarnya," tulis Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News