Terpidana kasus pencemaran nama baik Adam Deni. Foto: Medcom/Candra.
Terpidana kasus pencemaran nama baik Adam Deni. Foto: Medcom/Candra.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2024 19:42
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Adam Deni bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni dihukum penjara enam bulan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis setahun penjara untuk Adam Deni

Majelis menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap Adam sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara ini, pertimbangan memberatkan yakni adanya kerugian materiil kepada korban.
 
Baca juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Kembali Melaporkan Adam Deni

Lalu, majelis juga menilai Adam yang pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni bersikap sopan, telah mengaku, dan menyesal.
 
“Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan,” ucap hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan