"Dapat kami pastikan setelah kita lakukan konfirmasi ke tim penuntut umum bahwa sejak tanggal 28 Mei, hari Rabu, itu sudah dinyatakan berkas P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
"Artinya, ada pernyataan dari JPU kepada penyidik bahwa berkas lengkap secara formil maupun materiil sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," lanjutnya.
Meski begitu, pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan lantaran Nikita Mirzani sedang sakit. Menurut penyidik, Nikita sedang dirawat
"Untuk (pelimpahan) tahap dua ini masih menunggu kabar dari JPU-nya, karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum menyebutkan bahwa informasinya Nikita itu sedang dalam proses dirawat di rumah sakit," katanya.
baca juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Dokter Reza Gladys Apresiasi Polisi |
Syahron belum bisa memastikan kapan proses pelimpahan tahap dua untuk Nikita Mirzani dan Mail. Begitu juga jadwal persidangan yang belum ditentukan.
“Jadi penuntut umum belum bisa memastikan kapan, karena penuntut umum juga harus memastikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dalam kondisi sehat. Sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya," jelasnya.
Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys yang dikenal sebagai selebgram dan pengusaha bisnis kecantikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id