Ketegangan sempat mencuat ketika Ammar Zoni menegaskan bahwa Bambang Setiadi berada di lokasi saat pembicaraan mengenai uang ratusan juta rupiah itu terjadi.
Aktor berusia 32 tahun tersebut pun meminta saksi untuk berkata jujur, mengingat kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah dengan kitab suci Al-Qur’an.
“Saudara saksi Pak Bambang, saya di situ melihat ada Pak Bambang sebagai saksi juga atas pemeriksaan bersama Kanit. Kanit Bapak itu Pak Yosi, kan, namanya? Ada Pak Yosi. Saya cuma mau nanya, saya mau jujur, Bapak tolong jujur. Bapak sudah disumpah di sini, Bapak sudah disumpah Al-Qur’an. Saya minta Bapak betul-betul jujur,” ujar Ammar Zoni, dikutip dari program Primetime News Metro TV, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, Ammar kembali melontarkan pertanyaan yang lebih spesifik terkait dugaan adanya penawaran penghentian perkara dengan imbalan uang bernilai ratusan juta rupiah.
“Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk ‘86’ sebelum di-BAP ini, untuk ‘86’ Rp 300 juta? Tolong dijawab,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bambang Setiadi secara tegas membantah adanya penawaran tersebut.
"Tidak ada," tegas Bambang.
Hakim yang memimpin persidangan kemudian turut memastikan jawaban saksi dengan kembali mengajukan pertanyaan.
“Tidak ada yang ditawarkan? Apa saudara tidak tahu ada penawaran itu?,” tanya hakim.
Namun, Bambang tetap pada keterangannya dan menegaskan tidak mengetahui adanya bentuk penawaran apa pun.
Mendengar bantahan tersebut, Ammar Zoni tampak tidak puas. Ia menggelengkan kepala sembari kembali menekan saksi.
“Yakin Pak? Bapak ada di situ, loh,” cecar Ammar Zoni.
Situasi semakin memanas ketika Bambang justru balik mempertanyakan pernyataan Ammar di hadapan majelis hakim.
“Yakin saya ada di situ?” tanya Bambang kepada Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum aparat kepolisian di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Ia menyebut sempat diminta menyediakan dana fantastis agar kasus dugaan peredaran narkoba tersebut tidak diperkarakan ke proses hukum.
Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta membayar Rp300 juta per orang untuk 10 orang, dengan total mencapai Rp3 miliar.
"Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’.
Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” ungkap Ammar Zoni dalam sidang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News