Informasi mengejutkan itu dibenarkan oleh sahabat dekatnya, Charlucci Finney, kepada media Daily Mail pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Finney mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat P Diddy tengah tertidur dan tiba-tiba terbangun dalam keadaan lehernya ditodong oleh sebilah pisau belati.
"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya,” kata Finney yang dikutip dari Daily Mail, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga :
Isabelle Tate, Bintang 9-1-1: Nashville Meninggal di Usia 23 Tahun, Ini Penyebab Kematiannya
Meski tidak diketahui secara pasti bagaimana situasi tersebut berakhir, Finney menyebut bahwa insiden itu nyaris merenggut nyawa sahabatnya tersebut.
"Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para sipir segera datang, saya hanya tahu hal itu terjadi," lanjutnya.
"Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggoroknya dengan senjata dan pembunuhan. Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung saat ini'," tutup Finney.
Hingga berita ini selesai ditulis, pihak otoritas dari penjara Metropolitan Detention Center (MDC) belum merilis pernyataan resmi terkait kebenaran dari insiden tersebut.
P Diddy sendiri sebelumnya resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara atau sekitar empat tahun dua bulan, usai dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait kasus prostitusi lintas negara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramanian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Federal New York, Amerika Serikat, pada Jumat, 3 Oktober 2025 waktu setempat. Selain hukuman penjara, pelantun hit “I’ll Be Missing You” itu juga dikenakan denda maksimum sebesar USD500 ribu (sekitar Rp8,2 miliar).
P Diddy dinyatakan bersalah atas pelanggaran mengangkut seorang gigolo melewati batas negara untuk tujuan prostitusi. Namun, ia dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id