Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)
Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai

Elang Riki Yanuar • 31 Agustus 2026 23:29
Ringkasnya gini..
  • Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan investasi sepakat berdamai setelah Ruben mengembalikan dana pokok sebesar Rp3,5 miliar.
  • Kesepakatan damai Ruben Onsu dan pelapor berlanjut dengan pencabutan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Perdamaian kasus investasi Ruben Onsu diharapkan menghentikan proses hukum setelah kerugian pelapor Rp3,5 miliar dikembalikan sepenuhnya.
Jakarta: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Onsu akhirnya berujung damai. Ruben dan pihak pelapor sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah melalui komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben telah mengembalikan kerugian pokok investasi senilai Rp3,5 miliar kepada pelapor berinisial DM. Pihak pelapor juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sepakat Berdamai

Ketika ditemui awak media di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8), Ruben mengatakan perdamaian tercapai setelah kuasa hukum kedua pihak berkomunikasi dan mencari jalan keluar bersama. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan terbaik untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Ia juga menganggap kasus tersebut sebagai pengalaman yang membuatnya belajar untuk lebih bijak dalam menghadapi persoalan, terutama yang berkaitan dengan urusan pekerjaan dan bisnis.

"Ya sudah berdamai ya. Sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu. Dan, ya, semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," ujar Ruben.  

Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Dikembalikan

Kesepakatan damai tersebut salah satunya ditandai dengan pengembalian dana pokok investasi kepada pelapor. Ruben disebut telah melunasi seluruh kerugian senilai Rp3,5 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyebut pengembalian dana secara penuh menjadi salah satu dasar tercapainya perdamaian. Dengan demikian, persoalan keuangan yang menjadi dasar laporan tersebut telah diselesaikan.

"Apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," tuturnya.

Laporan Polisi Akan Dicabut

Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang dibuat pada Agustus tahun lalu.

Ahmad Ramzy mengatakan pencabutan laporan dilakukan atas kesepakatan kedua pihak. Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menghentikan berbagai spekulasi mengenai perkara yang sebelumnya bergulir di kepolisian.

"Hari ini, saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan, yang kebetulan di depan ini, untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar. Agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.  

Status Tersangka Ruben Bakal Berakhir

Perdamaian antara Ruben dan pelapor juga berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan. Setelah laporan dicabut, penyidikan perkara tersebut akan dihentikan melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Jhon LBF yang turut membantu proses perdamaian menyebut status tersangka Ruben diharapkan gugur setelah penghentian penyidikan dilakukan.

"Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insya Allah semuanya lancar. Penghentian penyidikan. Status tersangkanya pun juga insya Allah bisa gugur," jelas Jhon LBF.

(Nyimas Ratu Intan Harleysha)







 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA