Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan komitmen kliennya ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Meskipun Adly absen pada persidangan yang digelar hari itu, hal tersebut murni karena agenda yang masih berkutat pada urusan administratif.
"Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini," ungkap Andy.
Ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri itu telah dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum. Dikarenakan sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas antarkuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk memprioritaskan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu.
"Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antarkuasa hukum," terangnya.
Menghadapi gugatan yang ditaksir hingga miliaran rupiah, pihak Adly Fairuz enggan menjadikan perkara ini sebagai beban. Mereka memilih untuk menjalaninya dengan suasana hati yang positif.
"Santai aja, kita jalani secara happy aja, ya. Yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif, ya," tutupnya.
Kronologi Singkat Kasus Gugatan Perdata Adly Fairuz
Perkara ini bermula ketika pihak korban menggugat kerugian sekitar Rp5 miliar kepada Adly Fairuz atas wanprestasi atau ingkar janji pengembalian dana kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol).Korban mengaku berangsur-angsur membayar uang kelulusan kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad dengan total Rp3,65 miliar selama dua tahun. Ternyata, sosok Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sehingga korban merasa tertipu.
Tak lagi percaya dengan sumpah Adly Fairuz, pihak korban memintanya untuk menandatangani janji pengembalian di atas surat resmi. Mereka menetapkan tanggal cicilan pengembalian dana mulai dari bulan Mei hingga selambat-lambatnya 15 September 2025.
Adly pun hanya membayar sebesar Rp500 juta kepada para penggugat. Pihak Adly pun memberikan klarifikasi bahwa jumlah yang dikembalikan sudah jauh lebih besar dibandingkan bayaran profesional yang diterima kliennya, yaitu Rp300 juta.
Saat ini, proses sidang perdata telah berjalan sebanyak tiga kali, yaitu sidang pemeriksaan kelengkapan dokumen pada 8 Januari serta sidang pemanggilan pertama pada 15 Januari, di mana keduanya tak dihadiri Adly Fairuz. Sidang lanjutan telah digelar pada 29 Januari dan Adly masih mangkir.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News