Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat High Wycombe di Inggris pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah mengumpulkan riwayat catatan poin pelanggaran yang dilakukan Emma saat mengemudi dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Riders Tergila Musisi Indonesia: Ada yang Minta Kucing Fluffy |
Melansir dari CNN, aktris berusia 35 tahun itu juga dijatuhi sanksi berupa denda senilai 1.044 poundsterling (senilai Rp22,81juta).
Meski tidak hadir secara langsung dalam persidangan, Emma pun mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Ia sebelumnya tercatat telah mengumpulkan sembilan poin pelanggaran lalu lintas sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Beberapa di antaranya termasuk melanggar rambu larangan parkir, memblokir jalan masuk, dan parkir sembarangan di pinggir jalan saat menunggu ibunya keluar dari sebuah bar.
Baca juga: James Gunn Dibayar Rp244 Miliar Bikin Film Superman, Berapa Gaji Pemainnya? |
Pelanggaran terbarunya terjadi saat Emma mengemudikan mobil Audi A3 pribadinya dengan kecepatan 61 km/jam di zona yang seharusnya hanya 30 km/jam. Alhasil, perlikaunya itulah yang semakin memperparah catatan pelanggarannya dan menjadi alasan utama pencabutan SIM oleh pengadilan di wilayah London, Inggris.
Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Emma Watson terkait putusan pengadilan mengenai SIM-nya yang kini dicabut.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News