Ilustrasi Hasil Tes HIV (Foto: Pexels/Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi Hasil Tes HIV (Foto: Pexels/Towfiqu barbhuiya)

2 Pria Pemeran Video Mesum "A Day In My Life" Positif HIV

Rafi Alvirtyantoro • 23 September 2026 09:42
Ringkasnya gini..
  • Polres Bogor menangkap dua pemeran video mesum sesama jenis "A Day In My Life" di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  • Hasil tes kesehatan resmi menunjukkan kedua tersangka terkonfirmasi positif mengidap HIV saat diamankan.
  • Para pelaku menjual konten ilegal tersebut melalui grup medsos khusus dengan keuntungan mencapai Rp19 juta.
Jakarta: Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24), pembuat sekaligus pemeran video mesum sesama jenis “A Day In My Life” yang viral di media sosial, terkonfirmasi mengidap HIV.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.

"Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media belum lama ini.

Langkah tersebut diambil setelah konten video tak senonoh milik mereka mendadak viral di media sosial.
 

Positif HIV

Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa para pelaku ke tim kesehatan untuk menjalani pengecekan fisik menyeluruh sesaat setelah diamankan. Hasil tes medis menunjukkan bahwa keduanya positif mengidap HIV.

"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata AKP Anggi Eko Prasetyo.
   

Modus dan Keuntungan

Sebelumnya, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengomersialkan karya ilegal tersebut melalui grup atau komunitas khusus di media sosial. Setiap orang yang ingin menonton video mesum tersebut diwajibkan membayar biaya akses sebesar Rp150.000 per anggota.

Sejak beroperasi pada Juli 2026, kedua tersangka tercatat telah memproduksi sekitar 20 video mesum di berbagai lokasi, termasuk Leuwiliang (Bogor), Depok, hingga Jakarta.

Bisnis ilegal ini berhasil menggaet banyak anggota, yang terbukti dari total keuntungan sebesar Rp19 juta yang dikantongi pelaku sebelum akhirnya ditangkap.  

Ancaman Pidana

Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan dan pendistribusian konten pornografi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA