Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.
"Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media belum lama ini.
Langkah tersebut diambil setelah konten video tak senonoh milik mereka mendadak viral di media sosial.
Positif HIV
Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa para pelaku ke tim kesehatan untuk menjalani pengecekan fisik menyeluruh sesaat setelah diamankan. Hasil tes medis menunjukkan bahwa keduanya positif mengidap HIV."Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata AKP Anggi Eko Prasetyo.
Modus dan Keuntungan
Sebelumnya, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengomersialkan karya ilegal tersebut melalui grup atau komunitas khusus di media sosial. Setiap orang yang ingin menonton video mesum tersebut diwajibkan membayar biaya akses sebesar Rp150.000 per anggota.Sejak beroperasi pada Juli 2026, kedua tersangka tercatat telah memproduksi sekitar 20 video mesum di berbagai lokasi, termasuk Leuwiliang (Bogor), Depok, hingga Jakarta.
Bisnis ilegal ini berhasil menggaet banyak anggota, yang terbukti dari total keuntungan sebesar Rp19 juta yang dikantongi pelaku sebelum akhirnya ditangkap.