Dua orang pria berinisial MR (27) dan MA (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan pendistribusian konten pornografi sesama jenis. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku menjual akses grup atau komunitas agar pembeli bisa menonton video mesum “A Day In My Life”. Harga yang ditawarkan sebesar Rp150 ribu.
"Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150.000," kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media.
Puluhan Video dan Keuntungan Belasan Juta
Menurutnya, pelaku telah memproduksi sekitar 20 video mesum dengan tema serupa. Konten ini diketahui telah diproduksi sejak Juli 2026.
AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap bahwa grup yang dimiliki oleh pelaku telah memiliki banyak anggota. Hal ini dinilai dari penghasilan yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku selama ini.
"Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo.
“Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan," lanjutnya.
Penangkapan Pelaku di Jakarta Barat
Sebelumnya, video mesum “A Day In My Life” viral di media sosial dengan menampilkan dua orang pria yang melakukan aksi tak senonoh. Kedua pelaku diketahui merekam aksi mesum mereka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah diselidiki, mereka ternyata pernah membuat video mesum serupa di Depok dan Jakarta.