Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)
Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)

Sidang Perdana, Bos Mecimapro Didakwa Gelapkan Uang Rp10 M untuk Konser TWICE

Basuki Rachmat • 02 Desember 2025 20:01
Jakarta: Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025. 
 
Sidang ini menjadi lanjutan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser girl group Korea Selatan, TWICE di Jakarta, yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Desember 2023.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani diduga tidak menyalurkan dana investasi konser sebesar Rp10 miliar yang telah diberikan oleh PT MIB. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan konser TWICE di Indonesia.

"Bahwa perbuatan terdakwa Fransiska Dwi Melani yang tidak membayarkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp 10 Miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.
Kini, Melani pun terancam hukuman kurungan pidana maksimal empat tahun penjara karena melakukan penggelapan dan penipuan.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan). Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan)," lanjutnya.
 
Sebelumnya, kuasa hukum dari pelapor (PT MIB), Aldy Rizky, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian dana dalam promosi konser tersebut.
 
Berbagai upaya damai, termasuk musyawarah dan somasi, telah dilakukan namun tidak ditanggapi secara positif oleh pihak Fransiska.
 
Pada 10 Januari 2025, PT MIB lantas melaporkan Melani ke pihak berwajib atas dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Melani sendiri kini telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya sejak September 2025.
 
Sebelum sidang perdana digelar, Melani sempat menuliskan surat permintaan maaf dari dalam tahanan. Surat itu ditujukan kepada berbagai pihak yang merasa dirugikan, termasuk para penggemar K-pop di Indonesia.
“Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak yang saya kecewakan, seperti para fans K-pop yang pernah menonton acara kami, rekan bisnis kami yang masih berjalan maupun yang sudah tidak lagi, para vendor, pengurus dan pemilik venue, serta pihak yang selalu mendukung kami,” tulis Melani dalam surat pernyataan yang ditulisnya di penjara pada 7 November 2025 lalu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan