David Ozora ditemani kuasa hukum dan kerabat (Foto: instagram)
David Ozora ditemani kuasa hukum dan kerabat (Foto: instagram)

David Ozora Tagih Sisa Restitusi Rp24,4 Miliar dari Mario Dandy, Bakal Terus Dikejar!

Elang Riki Yanuar • 01 November 2026 08:24
Ringkasnya gini..
  • David Ozora menagih sisa restitusi Rp24,43 miliar dari Mario Dandy setelah hampir tiga tahun hanya menerima Rp706 juta.
  • Kuasa hukum David mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi kewajiban restitusi Mario Dandy sesuai putusan pengadilan.
  • David Ozora menegaskan tuntutan restitusi bukan untuk mengincar kekayaan Mario Dandy, melainkan meminta pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dialaminya.
Jakarta: David Ozora kembali menagih pembayaran restitusi dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. Dari total ganti rugi sebesar Rp25,14 miliar yang telah ditetapkan pengadilan, David baru menerima sekitar Rp706 juta. Dengan demikian, masih ada kewajiban pembayaran sebesar Rp24,43 miliar yang belum dipenuhi.

Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa kewajiban restitusi Mario Dandy telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut pertama kali dijatuhkan pada 2023 dan kembali diperkuat melalui proses kasasi pada 2024.

Namun, hingga hampir tiga tahun sejak kasus penganiayaan terjadi, pembayaran ganti rugi belum sepenuhnya terealisasi. Dana yang sudah diterima David berasal dari hasil lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.

“Yang sampai hari ini, sampai detik hari ini ternyata belum terpenuhi sepenuhnya. Ada yang sudah dibayarkan, itu melalui lelang mobil yang disita pada saat itu, Rubicon. Hasil lelangnya sudah dikembalikan kepada David, mengurangi dari total restitusi sebesar Rp 25.140.161.900. Sehingga masih ada sisa kurang lebih Rp 24 miliar,” kata Oya di Jakarta.
Mobil Rubicon tersebut diketahui laku dalam proses lelang dengan harga Rp725 juta. Setelah dikurangi pajak dan sejumlah biaya administrasi lainnya, uang yang akhirnya diterima David mencapai sekitar Rp706 juta. Jumlah itu masih jauh dari total restitusi yang wajib dibayarkan.

Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut, tim kuasa hukum David telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat serupa juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oya menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, pemenuhan restitusi bukan lagi persoalan tuntutan sepihak, melainkan kewajiban hukum yang sudah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

“Surat ini sudah kami kirimkan, kami menunggu action dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengupayakan dan menjalankan isi putusan yang sudah inkrah demi haknya David Ozora untuk mendapatkan restitusi,” ujarnya.

Dia juga menilai proses penagihan seharusnya menjadi tanggung jawab aparat kejaksaan, bukan korban maupun keluarga korban. Karena itu, pihaknya tidak berencana mendatangi keluarga Mario Dandy untuk meminta pembayaran secara langsung.

“Harusnya jaksa yang menagih, bukan David atau bukan kami yang harus datang ke orang tua Mario Dandy,” beber dia.
Oya mengungkapkan, komunikasi dengan pihak kejaksaan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Meski demikian, jawaban yang diterima sejauh ini masih berkaitan dengan proses pengupayaan penagihan. Pihaknya berharap komunikasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

“Saya ada beberapa kali kontak pihak kejaksaan, tapi memang secara prosedur mereka masih bilang lagi diupayakan, ya kita tahulah,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David lainnya, Wenda Aluwi, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Mario Dandy untuk memenuhi kewajiban restitusi secara sukarela. Mereka memilih menunggu terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah hukum tambahan.

“Kita sudah cukup lama menunggu, mau lihat dulu secara sukarela mau dilaksanakan apa tidak,” tuturnya.

Wenda menjelaskan, restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang memungkinkan pembayaran restitusi dibebankan kepada pelaku maupun pihak ketiga.

Apabila upaya penagihan melalui kejaksaan tidak membuahkan hasil, tim kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila kewajiban yang sudah ditetapkan pengadilan tetap tidak dilaksanakan.

“Kalau melalui gugatan perdata itu ada hukum yang dilanggar oleh Mario Dandy yang sudah ditetapkan oleh hukum mempunyai kewajiban untuk membayar restitusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan pasti, tetapi tidak mau melaksanakan,” paparnya.

Wenda juga menegaskan kewajiban restitusi tidak serta-merta hilang apabila Mario Dandy belum memiliki kemampuan untuk membayar saat ini. Menurutnya, hak David untuk menagih tetap berlaku, termasuk terhadap aset yang mungkin dimiliki Mario pada masa mendatang.

“Sampai kapan pun ketika nilai tersebut tidak terpenuhi, kami masih mempunyai hak tagih bahkan terhadap harta-harta dia yang akan dia peroleh di kemudian hari,” ujarnya.

David Ozora menyampaikan pandangannya mengenai penagihan restitusi. Dia menepis anggapan bahwa dirinya dan keluarga berupaya mengambil atau menggerogoti kekayaan Mario Dandy maupun keluarganya. Baginya, persoalan ini semata-mata berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

“Kalau misalnya niat saya dan keluarga ingin menggerogoti harta Mario Dandy dan keluarganya, mungkin saya dan keluarga sudah koar-koar dari tiga tahun yang lalu. Tapi kita santai karena kita percaya dengan hukum di Indonesia,” ungkap David.

David mengaku selama ini memilih bersabar karena masih menaruh kepercayaan kepada proses hukum dan aparat penegak hukum. Namun, setelah menunggu sekitar tiga tahun, ia merasa belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian hak restitusi yang telah diputuskan pengadilan.

“Saya ini udah tiga tahun dan saya udah percaya kepada semua penegak hukum. Jadi saya benar-benar ya udah saya pasrah aja, tapi kok tiga tahun ini enggak ada putusan apa pun,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari 2023. Peristiwa yang melibatkan Mario Dandy tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik karena menyebabkan David mengalami luka serius.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy sekaligus mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900. Mario sempat mengajukan banding dan kasasi untuk menggugat putusan tersebut, tetapi kedua upaya hukum itu tidak mengubah kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.






 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA