Jakarta: Ratusan juta rupiah hasil lelang mobil Rubicon terpindana kasus penganiayaan Mario Dandy diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora. Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan.
David Ozora berhak atas uang tersebut sebagai restitusi atau ganti rugi. Pasalnya ia menjadi korban kekerasan yang dilakukan Mario.
Mobil Rubicon ini sempat dilelang tiga kali. Dari lelang ketiga akhirnya bisa laku terjual dengan harga Rp725 juta.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Dilelang usai 3 Kali Turun Harga
"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas di Kantor Kejari Jaksel, Kamis 1 Agustus 2024.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mudah untuk mendapatkan uang restitusi. Ia mengapresiasi Kejari Jaksel yang melakukan pengawalan sejak awal hingga akhir selama satu tahun terakhir.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," ujar Jonathan.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon ini wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David memiliki angka cukup tinggi. Yakni berjumlah Rp 25.150.161.900.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.
Jakarta: Ratusan juta rupiah hasil lelang mobil Rubicon terpindana kasus penganiayaan
Mario Dandy diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora. Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan.
David Ozora berhak atas uang tersebut sebagai restitusi atau ganti rugi. Pasalnya ia menjadi korban kekerasan yang dilakukan Mario.
Mobil Rubicon ini sempat dilelang tiga kali. Dari lelang ketiga akhirnya bisa laku terjual dengan harga Rp725 juta.
Baca juga:
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Dilelang usai 3 Kali Turun Harga
"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas di Kantor Kejari Jaksel, Kamis 1 Agustus 2024.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mudah untuk mendapatkan uang restitusi. Ia mengapresiasi Kejari Jaksel yang melakukan pengawalan sejak awal hingga akhir selama satu tahun terakhir.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," ujar Jonathan.
Sebagai informasi,
Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon ini wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David memiliki angka cukup tinggi. Yakni berjumlah Rp 25.150.161.900.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)