Revaldo (Foto: Instagram)
Revaldo (Foto: Instagram)

Revaldo Beli Narkoba Rp650 Ribu, Identitas Penjualnya Teridentifikasi

Basuki Rachmat • 26 Agustus 2026 22:40
Ringkasnya gini..
  • Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba Revaldo dan kini memburunya untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
  • Revaldo disebut memesan sabu seberat setengah gram melalui ponsel dengan pembayaran Rp650 ribu yang ditransfer ke rekening pemasok.
  • Kasus narkoba keempat Revaldo terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jakarta: Aktor Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkotika. Setelah menetapkannya sebagai tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kini mengantongi identitas pihak yang diduga memasok narkotika kepada Revaldo.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, polisi saat ini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus Revaldo.
 
"Untuk penyuplainya sudah kita ketahui identitasnya. Saat ini anggota masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap penyuplai narkoba tersebut," kata Nasriadi, dikutip dari MetroTVNews pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Nasriadi, Revaldo diduga melakukan transaksi dengan pemasok melalui komunikasi menggunakan ponsel. Polisi juga menemukan adanya transaksi pembayaran secara transfer ke rekening pihak yang diduga sebagai pemasok.
 
"Yang bersangkutan berkomunikasi dengan satu orang. Dia membeli dengan satu orang dan melakukan transfer kepada orang tersebut," jelas Nasriadi.  

Pesan Sabu Setengah Gram

Dalam kasus ini, Revaldo diketahui memesan narkotika jenis sabu seberat setengah gram. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp650 ribu.
 
"RF memesan narkotika melalui online atau handphone. Kemudian membeli setengah gram dengan harga Rp650 ribu dan uangnya ditransfer ke rekening pelaku," ujar Nasriadi.
 
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penangkapan pemasok nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
 
"Nanti mungkin akan berkembang. Mudah-mudahan kita bisa menangkap dan mengungkap jaringannya," tutupnya.
 
Kasus terbaru ini menambah panjang catatan Revaldo dalam perkara narkotika. Sebelum kembali diamankan pada 2026, aktor tersebut tercatat telah tiga kali berurusan dengan polisi terkait kasus serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
 
Dalam kasus terbaru, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika dan psikotropika di tempat tinggal Revaldo. Penyidik kemudian menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
 
Polisi juga menerapkan ketentuan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
 
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Revaldo masih berjalan. Polisi kini menunggu hasil asesmen terpadu untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA