Sebelum mengungkap bukti tersebut, Mawa mengatakan bahwa Insanul Fahmi sempat menjelaskan kepadanya bahwa hubungannya dengan Inara Rusli hanya sekadar rekan bisnis.
“Nah, malamnya, itu posisinya malam minggu ya. Kami deep talk deh itu. Dia (Insanul Fahmi) memberitahu, lebih ke sifatnya sharing ya, di situ, diskusi. Jadi, dia ngasih tahu kalau hubungan mereka itu ya sekedar bisnis saja,” kata Wardatina Mawa, dikutip dari saluran YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, pada Selasa, 25 November 2025. Dalam perbincangan tersebut, topik yang disampaikan oleh Insanul Fahmi secara tiba-tiba mengarah kepada poligami. Inara Rusli diduga berniat untuk menjadi istri kedua dari Insanul Fahmi.
“Lambat laun itu dia (Insanul Fahmi) langsung mengarahkan ke kakak itu (Inara Rusli) tuh ada niatan untuk mau masuk ke kehidupan kita. Begitu. Intinya, dia ngasih tahu kalau dia minat untuk dipoligami. Jadi, istri kedua,” jelas Wardatina Mawa.
Setelah itu, Insanul Fahmi disebut memberikan pujian kepada Inara Rusli dalam perbincangan tersebut. Mantan istri Virgoun itu diklaim kerap mengunjungi akun Instagram Mawa untuk melihat cara dan pola asuhnya.
“Jadi mereka itu saling kayak langsung berkesinambungan nih. Mungkin kalau aku mikir ya, karena mereka tuh udah saling curhat-curhatan,” tutur Mawa.
Obrolan tersebut pun menuai kecurigaan Wardatina Mawa terhadap hubungan Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hingga akhirnya, ia membuat laporan karena telah memiliki bukti yang kuat.
“Kenapa aku membuat laporan? Berarti karena buktinya itu sudah sangat kuat di aku. Enggak mungkin aku buat laporan tapi aku enggak ada bukti yang kuat dong,” ujar Wardatina Mawa. Ketika memberikan buktinya kepada Denny Sumargo, ia menyebut tindakan yang diduga dilakukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli sangat memalukan. Kejadian ini pun terjadi sebelum Wardatina Mawa melakukan obrolan yang dalam bersama suaminya.
Wardatina Mawa menjelaskan bahwa bukti lengkapnya telah diberikan kepada penyidik di kepolisian. Dengan bukti ini, laporan yang diajukannya dikenakan pasal Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana perzinaan, yang menyatakan bahwa perzinahan merupakan delik aduan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan.
“Ada lebih lengkapnya lagi di flashdisk. Pokoknya itu yang udah aku kasih ke penyidik. Jadi benar-benar bukti itu akurat banget. Karena enggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu enggak akurat. Dan enggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,” jelas Mawa. Ia menyebut bukti yang dimilikinya termasuk ke dalam kategori zina yang sangat besar. “Betul (hubungan suami istri). Dan mereka melakukannya itu hahah hihi hahah hihi (sambil tertawa),” tutur Mawa.
“Maksudnya kayak fun saja gitu. Karena aku lihat itu kan ada terekam suaranya juga terdengar juga. Tindakan mereka itu yang benar-benar luar biasa kayak ‘Yah, suami istri, hubungan,’ begitu,” lanjutnya.
Setelah melihat rekaman video tersebut, Mawa pun tidak menyangka bahwa sosok yang diduga Insanul Fahmi dan Inara Rusli melakukan "hubungan suami istri" dengan santai.
“Jadi, aku enggak expect-nya itu karena, wah sudah sejauh itu. Dan mereka melakukannya itu dengan sangat santai. Otomatis itu bukan kali pertama dong,” ucapnya. Sebelumnya, Wardatina Mawa telah melaporkan Inara Rusli atas dugaan kasus perzinahan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin, 24 November 2025.
Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Budi menyebut pelapor baru sekadar menunjukkan barang bukti, tetapi belum menyerahkannya secara resmi kepada penyidik untuk disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id