Agenda tersebut diungkap oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1).
“Pemeriksaan RL selanjutnya dijadwalkan pada 19 Januari 2026. Terkait detail waktunya akan dikonfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik tidak merilis surat panggilan mengingat ini adalah sidang lanjutan dari agenda Rabu (7/1) lalu. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard harus dihentikan karena kondisi kesehatannya menurun.
Pada Rabu pukul 14.00 WIB, Richard Lee menjalankan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selama 8 jam, dokter ini dicecar 73 pertanyaan sampai akhirnya mengeluh tak enak badan.
Penyidik kemudian mempersilakan Richard untuk beristirahat sebelum melanjutkan pemeriksaan. Namun, tepat pukul 00.00 WIB penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaannya.
Karena dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan, Richard tidak ditahan dan diperilakan pulang. Dokter tersebut juga menjamin akan hadir pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Sebagai informasi, laporan Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.
Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik Richard Lee pada 10 Februari 2025.
Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News