Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)
Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)

Jalani Tes Urine, Fachri Albar Positif Banyak Narkoba

Elang Riki Yanuar • 23 April 2025 16:45
Jakarta: Aktor Fachri Albar melakukan tes urin di Polres Metro Jakarta pada Rabu, 24 April 2025. Setelah diamankan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, hasil tes menunjukan bahwa ia positif mengkonsumsi beberapa jenis narkotika.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam Aji.
 
“Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.


Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci jenis narkotika yang dikonsumsi Fachri serta jumlah barang bukti yang ditemukan. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025.
 
“Untuk jenis dan jumlah barang bukti, akan kami sampaikan secara lengkap besok saat konferensi pers,” tambah AKP Avrilendy.
 
baca juga: 

 
Penangkapan bintang film Pengabdi Setan, Fachri dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dibawa keluar dari rumahnya, suami dari Renata Kusmanto itu tampak mengenakan hoodie abu-abu dan masker putih. Ia terlihat menunduk dan memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari para wartawan.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menyampaikan bahwa Fachri diamankan seorang diri di rumahnya.
 
“Kami mengamankan FA di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, dalam keadaan sendirian,” kata Kompol Vernal.
 
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2007, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di rumah ayahnya, Ahmad Albar. Kala itu, Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak terbukti memiliki atau menggunakan narkoba, tetapi tetap diminta untuk rutin melapor ke Mabes Polri.
 
Kemudian, pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap karena kedapatan memiliki sabu, ganja, dan beberapa butir obat penenang. Ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
 
Kini, dengan penangkapan terbarunya di tahun 2025, Fachri kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif, peran Fachri, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 
(Nithania Septianingsih)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan