Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)
Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)

Ini Kali Ketiga Aktor Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba

Agustinus Shindu Alpito • 23 April 2025 09:57
Jakarta: Fachri Albar kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus serupa.
 
Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ia tengah seorang diri.
 
“Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo pada Selasa, 22 April 2025.

Identitas FA kemudian dipastikan sebagai Fachri Albar oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena bukan kali pertama Fachri terlibat kasus narkoba.
 
Baca juga: Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Terima Royalti Segini

Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar

Masalah hukum yang melibatkan narkoba sudah beberapa kali menimpa Fachri. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 
 
Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
 
Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. Sementara itu, sang ayah harus menjalani hukuman penjara.
 
Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
 
Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penangkapan Terbaru Masih Dalam Proses Penyelidikan

Terkait penangkapan terbarunya pada 2025 ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
 
“Saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Vernal Armando Sambo dalam keterangannya.
 
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai barang bukti ataupun status hukum terbaru dari Fachri Albar pasca penangkapan ini. Pihak kepolisian menyebutkan akan memberikan update setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.
 
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa permasalahan narkoba masih menjadi ancaman serius di kalangan publik figur. Banyak yang berharap Fachri bisa mendapatkan penanganan yang tepat agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa depan.
 
Baca juga: Pagelaran Sabang Merauke 2025 Kembali Digelar di Jakarta

 
(Nithania Septianingsih)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan