Indra Kenz (Foto: medcom)
Indra Kenz (Foto: medcom)

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Penjara

Elang Riki Yanuar • 09 Oktober 2026 15:36
Ringkasnya gini..
  • Indra Kenz kembali dipenjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut terkait dugaan keterlibatan dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
  • Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada 9 Oktober 2026 setelah Ditjenpas mencabut pembebasan bersyaratnya.
  • Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang memicu investigasi internal dan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Jakarta: Indra Kenz kembali menjalani masa hukuman penjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Konten kreator terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kini ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang, bukan kembali ke Lapas Cibinong.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, mengatakan bahwa pemindahan Indra Kenz dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Proses pemindahan tersebut berlangsung beberapa jam setelah pencabutan keputusan pembebasan bersyaratnya.

"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi, dilansir Antara, Jumat (9/10/2026).

Ishadi menambahkan, Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Dia tidak melakukan penolakan terhadap keputusan yang membuatnya harus kembali menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," imbuhnya.

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat dia sebelumnya menjalani masa hukuman. Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas tidak semestinya di dalam lapas tersebut.

Temuan Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat Jenderal untuk merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjenpas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi, sebelumnya menyampaikan bahwa rekomendasi pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut. Status pembebasan bersyarat itu kemudian dievaluasi hingga akhirnya dicabut berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan.

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz diwajibkan menjalani pembimbingan dan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Namun, keputusan terbaru membuatnya harus kembali menjalani masa hukuman di dalam lapas.
 
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Hingga pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.











 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA