Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai (Foto: instagram)
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai (Foto: instagram)

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai

Elang Riki Yanuar • 08 Oktober 2026 18:00
Ringkasnya gini..
  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bercerai setelah PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara secara verstek.
  • Demian Aditya dua kali tidak hadir dalam persidangan sehingga PA Jakarta Selatan melanjutkan pembuktian dan memutus perkara secara verstek.
  • Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya mengakhiri rumah tangga yang telah berjalan sekitar 12 tahun sejak menikah pada 22 Mei 2014.
Jakarta: Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara. 

Majelis hakim memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek. Putusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran Demian selaku pihak tergugat dalam persidangan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan Demian telah dipanggil untuk menghadiri persidangan sebanyak dua kali. Namun, presenter sekaligus pesulap tersebut tidak hadir dalam kedua agenda persidangan tersebut.

"Pada sidang yang pertama itu [Demian Aditya] tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Setelah tergugat kembali tidak hadir pada panggilan kedua, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Proses tersebut kemudian berujung pada putusan terhadap gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto.

Abid memastikan gugatan yang diajukan Sara dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan putusan tersebut, status perkawinan Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara hukum berakhir.
 
Putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Dalam perkara Sara dan Demian, mekanisme tersebut diterapkan setelah Demian dua kali tidak hadir.

Abid menjelaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 dan Pasal 126 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR. Aturan tersebut memberikan ruang bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara setelah tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tutur Abid.

Mengenai kemungkinan adanya perkara harta bersama atau harta gana-gini, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti apakah gugatan tersebut turut diajukan Sara dalam perkara perceraian.

Menurut Abid, kemungkinan adanya gugatan harta bersama dalam perkara tersebut terbilang kecil. Sebab, perkara harta gana-gini biasanya membutuhkan proses pembuktian yang lebih panjang dan tidak berhenti pada putusan perceraian secara verstek.

"Nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," ujarnya.
Perceraian ini mengakhiri rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang telah berlangsung selama sekitar 12 tahun. Keduanya menikah pada 22 Mei 2014.









 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA