Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang diduga dilakukan oleh Rully.
“Agenda hari ini seperti yang kita sampaikan kemarin, kita ada upaya hukum pidana. Di mana hari ini kita akan membuka laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Santo Nababan, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Kepada teman-teman semua, teman-teman media, mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua,” lanjutnya.
Baca Juga :
Siapa Rully Anggi Akbar? Intip Profil Suami Boiyen, Dosen Lulusan UGM dan Pengusaha Kuliner
Gagal Mediasi dan Berakhirnya Masa Somasi
Keputusan menempuh jalur hukum merupakan tindak lanjut setelah tenggat waktu somasi yang dilayangkan pihak RF berakhir pada 5 Januari 2026 tanpa ada penyelesaian konkret dari pihak Rully Anggi Akbar.“Kemarin kita sudah sampaikan bahwa deadline-nya itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Ya, sekarang udah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum,” ujar Santo.
Sebelumnya, RF telah melayangkan dua kali somasi. Meski somasi pertama sempat ditanggapi oleh suami Boiyen dalam sebuah pertemuan, namun pihak korban menilai tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana.
“Somasi pertama direspon, itu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan gitu. Jadi, kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” jelas Santo.
Penolakan Proposal Penundaan Pelunasan
Pihak RF menilai Rully tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai waktu yang disepakati.“Jadi apapun itu, yang jelas tidak ada itikad baiknya menyelesaikan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan,” pungkas Santo.
Santo Nababan menegaskan bahwa kliennya telah menolak proposal penundaan pelunasan yang diajukan oleh RAA. Korban hanya memberikan toleransi waktu tambahan hingga awal Januari 2026.
"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15. Tapi, dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," paparnya.
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Kuliner
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat Rully menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp untuk mengembangkan bisnis kuliner "Sateman Indonesia" di daerah Sleman, Yogyakarta.Dalam penawarannya, Rully menyerahkan proposal yang menjanjikan pembagian laba sebesar 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor. Proposal tersebut juga mencantumkan klaim pendapatan usaha yang menggiurkan, yakni mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan terakhir.
Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, RF akhirnya menanamkan modal. Namun, seiring berjalannya waktu, Rully diduga tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil sesuai perjanjian.
Total kerugian yang dialami RF mencakup modal awal serta janji keuntungan yang tidak terealisasi. Berdasarkan proposal yang dikirimkan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News