Pengacara korban mengaku bahwa Rully Anggi Akbar sempat meminta kelonggaran waktu pembayaran kepada RF. Namun, pihak korban menuding janji-janji yang disampaikan tidak memiliki basis hukum dan jaminan yang jelas.
"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," ucap Santo.
Setelah berkoordinasi dengan RF, Santo Nababan menegaskan bahwa kliennya menolak proposal penundaan waktu pelunasan dari RAA. Korban hanya memberikan waktu tambahan hingga awal bulan Januari 2026.
"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15. Tapi, dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," paparnya.
Pihak RF pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika Rully tak kunjung melunasi utangnya pada tenggat waktu yang telah ditentukan: 5 Januari 2026. Mereka akan mendaftarkan suami Boiyen atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.
"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," tegasnya.
Selain modal awal, kerugian ini mencakup janji keuntungan yang tidak kunjung terealisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully Anggi Akbar. Angka yang tertuang dalam proposal sekitar Rp300–400 juta.
Kasus ini berawal ketika RF diajak untuk mengembangkan perusahaan bidang kuliner yang dijalankan oleh Rully, Sateman Indonesia, di daerah Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Kemudian, Rully menyerahkan sebuah proposal berisi penawaran investasi dengan perjanjian pembagian laba sebesar 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor.
Bahkan, proposal itu juga menyertakan klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, pihak korban menerima tawaran investasi di Sateman Indonesia yang dikelola oleh Rully Anggi Akbar. Namun, Rully tak menjalankan kesepakatan bagi hasil seperti yang tertulis pada proposal.
RF mulai menaruh investasi sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2023. Awalnya, pihak tergugat masih adil dalam hak bagi hasil antara pengelola dan investor dengan membayar Rp6 juta setiap bulan per tanggal 9.
Namun, Rully berhenti melakukan transfer keuntungan sejak Januari 2024. Total, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News