Fariz RM (Foto: Instagram/@fariz_rm_official)
Fariz RM (Foto: Instagram/@fariz_rm_official)

Fariz RM Bebas dari Penjara, Siap Gelar Acara Musik

Rafi Alvirtyantoro • 23 Februari 2026 10:22
Ringkasnya gini..
  • Fariz RM resmi bebas dari penjara setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Pihak kuasa hukum mengonfirmasi Fariz RM segera menyapa publik melalui konferensi pers dan gelaran acara musik.
  • Kebebasan ini menandai berakhirnya masa vonis 10 bulan penjara bagi pelantun lagu "Barcelona" tersebut.
Jakarta: Musisi Fariz RM telah bebas setelah menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
 
Deolipa mengungkap bahwa Fariz RM telah bebas berdasarkan perhitungan tanggal yang dilakukannya.
 
“Kita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia (Fariz RM) sudah bebas sekarang ini,” ungkap Deolipa kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, Fariz RM sudah tidak lagi berada di dalam sel dan telah menghirup udara bebas.
 
“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. Sudah bebas dia (Fariz RM),” ucap Deolipa.  

Rencana Konferensi Pers dan Konser Musik

Meski telah bebas, Fariz RM belum menunjukkan tanda-tanda kemunculan di hadapan publik. Hingga saat ini, akun Instagram pribadinya bahkan terpantau masih dikunci.
 
Deolipa mengatakan bahwa Fariz RM nantinya akan menyapa publik melalui sesi konferensi pers dan acara musik. Namun, detail tanggal serta lokasi acara yang dimaksud belum diumumkan secara resmi.
 
“Nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” kata Deolipa.  

Rekam Jejak Kasus Fariz RM

Sebelumnya, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba pada September 2025. Vonis tersebut juga mencantumkan hukuman denda subsider Rp800 juta atau dua bulan kurungan.
 
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusianna Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Sebagai informasi, Fariz RM tercatat telah empat kali ditangkap terkait kasus narkoba. Ia pertama kali terjerat pada Oktober 2007 karena kepemilikan ganja dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
 
Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengonsumsi ganja di kediamannya. Terakhir, pada Agustus 2018, sang pelantun "Barcelona" ini lagi-lagi ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA