Menurut Abraham, WNI tersebut ditangkap dengan tuduhan telah memberikan dukungan dana kepada kelompok yang menentang rezim militer di Myanmar. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena sosok itu hanyalah seorang selebgram muda berusia sekitar 33 tahun yang aktif membuat konten di media sosial.
"Dia hanya seorang anak muda, seumuran saya, usianya 33 tahun. Bikin konten aja, selebgram, tidak ada niat ikut campur soal politik. Tapi sekarang dituduh mendanai pemberontakan," ujar Abraham.
baca juga: |
Abraham juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, terkait kasus ini. Ia berharap pemerintah Indonesia bisa segera mengupayakan pembebasan WNI tersebut melalui jalur amnesti atau deportasi.
"Alangkah baiknya jika bisa dikomunikasikan dengan pemerintah Myanmar agar dia diberikan amnesti atau dideportasi. Saya sudah komunikasi dengan Pak Judha dari PWNI," tambah angota Fraksi Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Sugiono belum memberikan pernyataan secara spesifik mengenai penahanan kreator konten tersebut. Namun, ia mengimbau agar WNI selalu mencari informasi yang lengkap sebelum bekerja atau bepergian ke luar negeri, terutama terkait keamanan negara tujuan.
Selain itu, Kemlu juga mengingatkan pentingnya lapor diri di situs Peduli WNI bagi siapa pun yang tinggal atau menetap di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pendataan dan pemberian perlindungan jika terjadi keadaan darurat.
Sampai saat ini, identitas WNI yang ditahan masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id