Netizen menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang terjadi. Para pegiat ekonomi kreatif bahkan menyuarakan keresahan terhadap masa depan industri mereka.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi. Poin-poin tersebut dituang lewat unggahan akun Instagram resmi @ekraf.ri pada Senin (30/3).
“Kami di Kementerian Ekonomi Kreatif memahami dan mendalami kekhawatiran publik terkait kasus pengadaan video profil desa yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif Amsal Sitepu,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Tinjau Kasus Lebih Dalam dan Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Dalam pernyataannya, Kemenekraf RI siap mendalami kasus pengadaan video profil desa Kab. Karo. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kemudian, instansi ini pun tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Salah satunya dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada Amsal Sitepu selaku terdakwa.
Tak Bisa Samakan Jasa Kreatif dengan Pengadaan Barang Biasa
Kemudian, mereka menekankan bahwa pengadaan jasa kreatif yang ditawarkan Amsal tak bisa disamakan dengan pengadaan barang. Teuku Riefky menyebut penilaian dalam jasa kreatif, termasuk soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harus dilakukan secara objektif.Penilaian tersebut seharusnya berbasis pada pemahaman terhadap praktik industri kreatif, bukan sekadar angka administratif.
Siap Susun Pedoman serta Buka Ruang Dialog dengan Pegiat Ekraf
Tak hanya itu, Kemenekraf membuka peluang bagi seluruh pegiat industri ekonomi kreatif untuk berdialog bersama.Mereka juga membuka layanan pengaduan publik melalui situs resmi ppid.ekraf.go.id sebagai ruang penyampaian aspirasi bagi pelaku ekonomi kreatif. Kanal tersebut menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Keterlibatan berbagai asosiasi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) siap memperkuat langkah penampungan aspirasi serta pengaduan komunitas.
Terakhir, Kemenekraf RI sedang merancang pedoman khusus jasa kreatif. Hal ini akan menjadi acuan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan. Mereka melibatkan para asosiasi dan komunitas di atas dalam penyusunan itu.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Ide pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu disebut muncul pada tahun 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh. Dengan bekal keahlian profesional, ia menawarkan proposal pembuatan video profil desa senilai Rp30 juta per desa setelah mempertimbangkan risiko kerja di lapangan.Proposal itu pun disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020–2022 menggunakan dana desa. Setidaknya 20 desa dari empat kecamatan—Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran—menyetujui proposal tersebut.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal dengan dugaan korupsi. Nilai pengajuan dalam proposal diduga digelembungkan alias mark up.
Amsal mengakui adanya rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta di proposal tersebut. Namun auditor dan jaksa menilai komponen tersebut seharusnya tidak dibebankan dalam proposal sehingga dianggap bernilai nol rupiah.
Mengacu hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih itu yang dipersoalkan sehingga jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News