Ilustrasi
Ilustrasi

Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar

Agustinus Shindu Alpito • 02 Juli 2025 15:19
Jakarta: Selebgram asal Indonesia berinisial AP tengah menghadapi masalah serius di Myanmar. Ia ditahan oleh pihak junta militer Myanmar sejak 20 Desember 2024 lalu, atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang.
 
Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, dalam pernyataan resminya pada Selasa, 1 Juli 2025.
 
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ungkap Judha.
 
Baca juga: Poster Reuni Terbaru Peterpan Tak Ada Ariel

Lebih lanjut, Judha menerangkan bahwa AP kini menghadapi tiga dakwaan serius yaitu: Pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian Myanmar Tahun 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Kini, pihak Kemenlu RI dan KBRI Yangon, Myanmar tengah berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap AP, sekaligus memastikan hak-hak hukumnya telah terpenuhi selama proses hukum di Myanmar.
 
"Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024," tutur Judha.
 
Saat ini, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) terbesar di Yangon, Myanmar.
 
Meski AP telah divonis 7 tahun penjara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI dan KBRI di Yangon terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada AP.
 
Baca juga: Konser Hindia Batal karena Dianggap Pemuja Setan, Panitia Menolak Refund

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ungkapnya.
 
Judha juga menerangkan bahwa pihak keluarga AP juga telah diberikan fasilitas oleh KBRI dalam mengajukan permohonan pengampunan kepada pihak otoritas Myanmar sebagai bagian dari upaya non-litigasi untuk meringankan atau membatalkan hukuman.
 
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tutup Judha Nugraha.
 
(Basuki Rachmat)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan