Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Putra Onsu masih bergulir di Polda Metro Jaya. Di tengah proses penyidikan, muncul pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila dugaan yang dilaporkan nantinya tidak terbukti serta kemungkinan perkara berakhir melalui perdamaian.
Pakar hukum Deolipa Yumara mengatakan, kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut harus menunggu proses pembuktian. Menurut dia, penyidik perlu mengurai setiap laporan secara cermat sebelum menarik kesimpulan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Oleh karena itu, penyidik harus mengurai setiap laporan secara cermat untuk melihat fakta yang sebenarnya," ujar Deolipa kepada wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Deolipa menjelaskan, pembuktian dalam perkara dugaan kekerasan seksual tidak selalu bergantung pada keberadaan rekaman CCTV. Terlebih, dugaan peristiwa semacam itu dapat terjadi di tempat tertutup atau lokasi yang tidak seluruh bagiannya terpantau kamera.
Karena itu, penyidik dapat menelusuri sejumlah alat bukti lain untuk menguji laporan yang masuk. Deolipa menyebut hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Alat buktinya nanti mungkin bukan CCTV, tapi uji tes kebohongan, hasil visum, sama pengakuan dan satu orang saksi," ujar Deolipa.
Hasil visum, lanjut Deolipa, juga perlu dilihat secara cermat untuk mengetahui apakah terdapat temuan yang sesuai dengan bentuk kekerasan yang dilaporkan. Selain itu, penyidik dapat melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan pelapor dan terlapor dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
"Langkah ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara narasi pelapor dan keterangan terlapor," katanya.
Apabila dalam proses penyidikan dugaan terhadap Betrand Peto tidak terbukti, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pelapor otomatis dapat dipidana. Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai apakah laporan tersebut memang sengaja dibuat berdasarkan keterangan yang diketahui palsu atau terdapat unsur pidana lain.
Deolipa sebelumnya menyebut pelapor dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila dalam proses penyidikan terbukti memberikan laporan atau kabar bohong kepada pihak berwenang. Namun, kemungkinan tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian tersendiri, bukan semata-mata karena laporan TPKS tidak terbukti.
Sementara itu, peluang perkara dugaan pelecehan atau kekerasan seksual Betrand Peto berakhir damai juga menjadi perhatian. Sebelumnya, pihak Betrand menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara damai dengan pelapor.
Namun, Deolipa menilai perdamaian tidak otomatis mengakhiri perkara apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Menurut dia, perkara tersebut memiliki kepentingan publik sehingga proses hukum tidak hanya bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
"Rasanya kalau berdamai, sulit. Kalau memang terjadi kekerasan seksualnya. Karena polisi juga punya kepentingan untuk memproses ini secara lebih lanjut," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, tidak seluruh perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Dia mencontohkan perkara tertentu yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik, sehingga penyelesaiannya tidak semata-mata ditentukan oleh kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
"Salah satu perkara yang signifikan tidak bisa didamaikan adalah perkara pembunuhan. Karena korbannya walaupun satu orang dan keluarganya sebagai terdampak, tapi publik ikut menjadi korban. Demikian juga kekerasan seksual," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial ANW (26) terhadap Betrand Peto terkait dugaan TPKS. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Di sisi lain, pihak Betrand melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan pelecehan tersebut.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan