Lewat sebuah konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6), Raffi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, menjelaskan bahwa interaksi yang dilakukan dengan perusahaan jasa ekspedisi impor di Amerika Serikat tersebut hanya sebatas obrolan basa-basi.
"Saya tidak punya nomor telepon mereka, tidak pernah terima kiriman apa pun, apalagi memesan secara transaksional, itu tidak ada sama sekali," ucap Raffi, dikutip dari Metrotvnews.com.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu juga membantah adanya tawaran apa pun dari pihak Blueray. Keberadaannya di depan gerai Blueray Cargo pada bulan Oktober 2025 juga murni untuk memenuhi ajakan foto bersama.
“Mereka panggil saya, 'Mas Raffi, Mas Ariel, Mas Gading, foto dong sama saya'. Ya sudah, kami foto di depan tokonya, tidak masuk ke dalam. Mereka memperkenalkan diri, tapi saya nggak kenal," ungkap Raffi.
"Lalu mereka bilang, 'Mas Raffi, perusahaan kami Blueray ini bisa kirimin apa pun, mau handphone, laptop, iPad'. Saya cuma basa-basi saja, 'Oh iya ya, nanti kalau ada handphone baru boleh'. Hanya sebatas itu, intinya saya basa-basi," tambahnya.
Hotman Tegaskan Tidak Ada Fakta Hukum
Hotman Paris Hutapea menekankan kalau tuduhan terhadap kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Ia mengonfirmasi tidak ada aliran barang maupun kerja sama sepihak antara Raffi dengan Blueray."Enggak ada komunikasi sesudah itu. Jadi benar-benar satu handphone pun tidak pernah pesan, minta juga nggak, dikirim juga nggak. Total nol," tegasnya.
Kuasa hukum tersebut menuding bahwa Yohanes Setiawan, saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai, telah mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia mengaku tidak kenal Raffi Ahmad sama sekali.
"Artinya, tidak ada kaitan apa pun perannya Raffi dengan tangkap tangan Blueray, yang tertangkap tangan dalam memasukkan barang impor ke Indonesia. Semua adalah fitnah," pungkasnya.
Latar Belakang Perkara dan OTT KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Blueray Cargo merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap dengan importasi kargo ilegal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan terkait aktivitasnya saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Dalam persidangan tersebut, Raffi disebut pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda