Tyo Nugros (Foto: Instagram @realnugros)
Tyo Nugros (Foto: Instagram @realnugros)

Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Cekal Tyo Nugros Hingga Batal Manggung Bareng Dewa 19

Elang Riki Yanuar • 11 Juni 2026 08:00
Ringkasnya gini..
  • Tyo Nugros gagal tampil bersama Dewa 19 di Malaysia setelah namanya tercantum dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
  • Imigrasi menyebut pencekalan Tyo Nugros diajukan KPKNL dan diduga berkaitan dengan perusahaan debitur yang terkait dengannya.
  • Absennya Tyo Nugros membuat Dewa 19 menggandeng Al Ghazali sebagai drummer pengganti saat konser di Kuala Lumpur.
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya bicara mengenai pencekalan musisi Tyo Nugros pekan kemarin. Akibat pencekalan itu, Tyo batal manggung bersama mantan bandnya, Dewa 19
 
Insiden pencekalan tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, ketika Tyo Nugros dijadwalkan berangkat bersama rombongan Dewa 19 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Grup band tersebut diketahui memiliki agenda konser bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia yang digelar di Axiata Arena, Bukit Jalil. 
 
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pertanyaan langsung dari Ahmad Dhani dan manajemen Dewa 19 terkait alasan pencegahan tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke petugas imigrasi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Jadi saya mengecek, karena khawatir ada kesamaan nama, saya hubungi petugas Direktorat di Soekarno-Hatta, kemudian petugas Direktorat sudah mengonfirmasi dan mengecek bahwa memang benar," ujar Hendarsam.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama Tyo Nugros memang tercantum dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang berlaku dalam sistem keimigrasian. Status tersebut membuat proses keberangkatannya tidak dapat dilanjutkan meskipun seluruh dokumen perjalanan telah dipersiapkan.
 
Menurut Hendarsam, pencegahan terhadap Tyo dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Imigrasi menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan kewenangan administratif sesuai permintaan instansi yang berwenang. 
 
"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Tapi, sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi, kurang lebih seperti itu," kata pria yang dulu dikenal sebagai pengacara Ahmad Dhani itu.
 
Hendarsam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tetap berada dalam daftar pencegahan atau tidak. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga yang mengajukan permohonan.
 
"Kami sebagai pelaksana teknis, setiap ada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait yang mengajukan cekal, kami masukkan itu ke daftar cekal. Tapi, terkait dengan dicabut atau tidaknya, atau tetap dipertahankannya cekal tersebut, itu tergantung dari kementerian atau lembaga terkait," ucapnya. 
Di sisi lain, absennya Tyo Nugros membuat Dewa 19 harus melakukan penyesuaian mendadak menjelang konser di Malaysia. Posisi drummer untuk penampilan tersebut akhirnya diisi oleh Al Ghazali yang menjalani persiapan singkat sebelum tampil. Meski tanpa Tyo, konser tetap berlangsung dan mendapat sambutan meriah dari para penggemar di Kuala Lumpur.
 

 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA