Raffi Ahmad (Foto: instagram)
Raffi Ahmad (Foto: instagram)

Gaya Raffi Ahmad Ikut Pembekalan Kabinet di Magelang

Imanuel R Matatula • 24 Oktober 2024 22:15
Jakarta: Setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden (UKP) di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengikuti pembekalan, di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah bersama jajaran Kabinet Merah Putih yang lain. Pembekalan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 25 hingga 27 Oktober 2024.
 
Dalam unggahan Raffi Ahmad di Instagram pribadinya @raffinagita1717, Raffi membagikan foto sesaat sebelum menuju Magelang. Terlihat Raffi mengenakan kemeja putih lengan panjang, dan celana hitam, serta menggendong sebuah tas.
 
“Bismilah Kabinet Merah Putih, OTW Magelang untuk Pembekalan Akademi Militer,” tulis Raffi dalam keterangan foto itu, dikutip Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam unggahan beberapa foto itu, terlihat juga beberapa sosok yang tergabung dalam jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Terlihat ada Yandri Susanto (Menteri Desa), Muhamad Mardiono (utusan khusus presiden Bidang Ketahanan Pangan), Yovie Widianto (stafsus presiden Bidang Ekonomi Kreatif).
 
baca juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Desta: Ngapaih Sih?

 
Ada pula H. Ahmad Ridha Sabana (utusan khusus presiden Bidang UMKM), Zita Anjani (utusan khusus presiden Bidang Pariwisata), Muhammad Herindra (kepala BIN), dan Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Menpora).

Tugas dan Tanggung Jawab UKP


UKP mempunyai peran melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden. Tugas-tugas tersebut meliputi: melakukan studi dan kajian terkait isu-isu strategis, memberikan rekomendasi dan masukan kepada presiden, melaksanakan tugas-tugas perwakilan presiden dalam forum-forum internasional, dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan.
 
UKP bertanggung jawab kepada presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Gaji dan Tunjangan


Berdasarkan  Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tertulis gaji yang diterima utusan khusus presiden, sebagai berikut.
 
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi aturan tersebut.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 yakni Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
 
Menteri juga akan mendapat tunjangan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan itu diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (e) yang menyatakan menteri berhak diberikan tunjangan senilai Rp13.608.000 per bulan.
 
Jika ditotal, seorang menteri dan utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
 
Tak hanya gaji dan tunjangan, para menteri  juga akan mendapatkan beberapa fasilitas lainnya, seperti rumah dan mobil dinas. Namun, besaran itu sesuai dengan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Menteri juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara dan jaminan kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan