Ilustrasi Kreator Konten (Foto: Pexels/Ivan S)
Ilustrasi Kreator Konten (Foto: Pexels/Ivan S)

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Begini Penjelasannya

Rafi Alvirtyantoro • 17 Juni 2026 17:01
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam klasifikasi bisnis KBLI 2025.
  • Kreator konten yang memanfaatkan akun digital sebagai tempat usaha kini wajib memiliki NIB via OSS.
  • Pelaku usaha digital yang tidak mengurus NIB hingga tenggat waktu dapat dikenai sanksi administratif.
Jakarta: Kreator konten telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. Apakah pekerjaan ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
 
Badan Pusat Statistik telah meresmikan versi terbaru dari KBLI pada 17 Desember 2025. KBLI 2025 disusun untuk mendukung dinamika perubahan bidang usaha serta sistem perizinan yang terus berkembang.
 
Setelah KBLI 2025 disahkan, para pengguna wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 paling lambat enam bulan atau 17 Juni 2026.  

Kewajiban NIB bagi Kreator Konten

Melansir dari Hukum Online, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Penerbitan NIB dilakukan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB.

Oleh karena itu, kreator konten yang menggunakan akunnya sebagai tempat usaha wajib memiliki NIB. Apalagi jenis pekerjaan ini telah resmi masuk ke dalam KBLI 2025.  

Kode KBLI untuk Kreator Konten

59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini secara khusus memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video yang ditujukan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari penyiaran televisi hingga konten yang diunggah ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.
 
Klasifikasi ini sangat ideal bagi para YouTuber, vlogger, serta podcaster video yang kegiatan utamanya bertumpu pada produksi konten visual.

73100 – Periklanan

Ruang lingkup kode ini sangat luas, mencakup seluruh rangkaian jasa periklanan mulai dari tahap perencanaan, pembuatan materi iklan, hingga pemasangannya di media. Bagi seorang kreator konten, kode ini menjadi payung hukum yang tepat untuk mengakomodasi pendapatan dari jasa promosi produk atau jasa, unggahan bersponsor, serta penempatan iklan di dalam konten mereka.
 
Oleh karena itu, kode periklanan ini sangat cocok diterapkan oleh para influencer Instagram, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang sumber penghasilan utamanya berasal dari kolaborasi atau kerja sama dengan berbagai merek dagang.

74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini berfungsi sebagai wadah umum untuk berbagai kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lainnya. Dalam dunia kreatif, kode ini sangat pas digunakan untuk aktivitas keagenan, seperti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan suatu merek dengan talenta atau kreator lain, serta mengelola manajemen jadwal dan kontrak kerja mereka.
 
Kode KBLI ini menjadi pilihan yang paling tepat bagi kreator konten yang ingin memperluas bisnisnya dengan mendirikan agensi manajemen talenta atau agensi pemasaran influencer.  

Sanksi jika Tidak Memiliki NIB

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
 
Jenis sanksinya meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, serta pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha termasuk NIB.
 
Semua sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang, dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan keadilan agar penegakan hukum tetap seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA