Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan Pajar Setiabudi sebagai terdakwa. Tiara pun ikut mengawal jalannya proses persidangan. Dia berharap Pajar yang juga temannya itu dihukum berat.
"Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat," kata Tiara Aurellie.
Hal senada disampaikan pengacara Tiara, Wiliyus Prayietno. Menurut Wiliyus, Tiara bukanlah satu-satunya artis yang menjadi korban dari terdakwa.
Adapun modus terdakwa melancarkan kegiatannya adalah meretas ponsel Tiara. Setelah berhasil diretas, dia menjual nama korbannya untuk digunakan melakukan penipuan prostitusi online.
"Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain," kata Wiliyus Prayietno.
"Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut," lanjutnya.
Kasus dugaan akses ilegal Tiara Aurellie bermula dari laporan ke polisi dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Juni 2024. Kala itu, Tiara menyebut ponselnya diretas hingga digunakan untuk melakukan prostitusi online.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli. Tiara berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa dirinya dan artis lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News