"Tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon Kurnia Palma dalam keterangan tertulis kepada media.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Dalam putusan, majelis hakim menyebut Paula terbukti selingkuh dengan seorang karyawan Baim berinisial NS.
baca juga: |
Atas dasar itulah hakim menyebut Paula sebagai istri nusyuz alias durhaka atau tidak patuh terhadap suaminya. Sehingga majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan nafkah yang diajukan Paula.
Sementara itu, pihak Baim Wong tak mempermasalahkan banding yang diajukan Paula. Fahmi Bachmid, pengacara Baim Wong menyebut pihaknya menghormati sikap Paula dan tim kuasa hukumnya.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya. Sebagaimana yang diamankan dalam undang-undang, apabila ada pihak yang terkait dengan sebuah proses hukum dia merasa keberatan terhadap keputusan, dalam sebuah proses hukum dia boleh mengupayakan upaya hukum baik Banding ataupun Kasasi," kata Fahmi Bachmid.
Sebelum mengajukan banding, Paula mengadukan hakim persidangan cerainya ke Komisi Yudisial. Fahmi pun mempersilakan Paula melakukan langkah apa saja, tapi dia yakin tidak akan bisa menganulir putusan hakim sebelumnya.
"Kalau orang mengadu itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan, tapi yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing, Komisi Yudisial seingat saya itu terkait dengan etika profesi tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya itu adalah mengajukan upaya hukum Banding namanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News