Sandra Dewi (Foto: Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi (Foto: Instagram/sandradewi88)

88 Tas Mewah Disita di Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan

Rafi Alvirtyantoro • 21 Oktober 2025 08:27
Jakarta: Aktris Sandra Dewi saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali sejumlah properti miliknya yang telah disita oleh penyidik sehubungan dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
 
Melalui pengajuan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra Dewi menuntut agar aset-aset pribadinya yang ia yakini tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya segera dikembalikan.
Diketahui bahwa beberapa aset milik Sandra Dewi telah disita sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Daftar sitaan tersebut meliputi 88 buah tas mewah dari berbagai merek terkenal, beberapa unit mobil mewah, sejumlah bidang tanah dan bangunan, serta deposito di rekening senilai Rp33 miliar yang terdaftar atas nama Sandra Dewi.
 
Dalam persidangan, Sandra Dewi memberikan kesaksian bahwa seluruh aset yang disita itu merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di industri hiburan dan juga hadiah.

“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” ujar Sandra Dewi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum resmi menikah dengan Harvey Moeis, mereka telah membuat perjanjian pisah harta. Hal inilah yang menjadi dasar klaimnya bahwa setiap harta yang ia peroleh setelah menikah tetap merupakan miliknya pribadi.
 
Oleh karena itu, Sandra Dewi mengajukan keberatan resmi agar proses penyitaan atas aset-aset tersebut dibatalkan dan properti pribadinya dapat dikembalikan.
 
Gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi terhadap penyitaan aset ini telah tercatat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, dengan menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.
 
“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dan terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Ia juga menyampaikan bahwa persidangan terkait keberatan ini masih berada dalam tahap pembuktian dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
 
“Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung. Sidang masih dalam agenda pembuktian,” tambah Andi Saputra.
 
Dalam permohonannya, Sandra Dewi diklaim berposisi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, yang menyatakan bahwa aset-aset yang dimilikinya diperoleh secara sah dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
 
“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah baik itu didapat melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” tutupnya. Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis bersalah atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
 
Di tingkat banding, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan