Jakarta: Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi segera menjalani persidangan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Hal itu menyusul pelimpahan berkas dakwaan penuntutan yang disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini Senin, 5 Agustus 2024.
“Iya sore ini sudah dilimpahkan (berkas dakwaan),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Namun, Harli belum mengetahui jadwal pasti sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Harvey. Sebab, urusan waktu persidangan sepenuhnya diatur pihak pengadilan.
“Ditunggu dari PN (waktu sidangnya),” ujarnya.
Sebelumnya, sudah tiga terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pekan lalu. Ketiganya Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni
Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah. Terkhusus Harvey, diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata timah ini.
Perbuatan rasuah dilakukan dengan secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk. Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Jakarta: Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi segera menjalani persidangan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP
PT Timah periode 2015-2022. Hal itu menyusul pelimpahan berkas dakwaan penuntutan yang disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini Senin, 5 Agustus 2024.
“Iya sore ini sudah dilimpahkan (berkas dakwaan),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (
Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Namun, Harli belum mengetahui jadwal pasti sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Harvey. Sebab, urusan waktu persidangan sepenuhnya diatur pihak pengadilan.
“Ditunggu dari PN (waktu sidangnya),” ujarnya.
Sebelumnya, sudah tiga terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pekan lalu. Ketiganya Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni
Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah. Terkhusus Harvey, diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata timah ini.
Perbuatan rasuah dilakukan dengan secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk. Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)