Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan koordinasi dengan kedutaan merupakan bagian dari proses ketika perkara melibatkan warga negara asing. Namun, penyelidikan saat ini masih berada pada tahap awal.
“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penyidik masih memeriksa pelapor utama dan mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Keabsahan dokumen, termasuk dokumen yang menjadi dasar penghitungan kerugian, akan dianalisis sebelum polisi menentukan langkah berikutnya.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” ujarnya.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi. Setelah proses tersebut dilakukan, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Budi menegaskan koordinasi dengan pihak kedutaan juga akan dilakukan apabila proses hukum nantinya telah mengarah pada penetapan tersangka.
“Sidik (penyidikan) ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur. Sehingga pada saat sudah menetapkan tersangka dari perkara ini, pasti penyidik sebelumnya sudah akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan,” katanya.
Berawal dari Perjanjian Investasi
Aisar sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin (14/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.Menurut kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, persoalan bermula dari perjanjian kerja sama investasi yang dibuat dengan Aisar pada Februari 2026. Ia menyebut nilai kerja sama tersebut pada awalnya mencapai puluhan miliar rupiah, kemudian berkurang setelah diperhitungkan dengan pendapatan dari pekerjaan yang telah dilakukan.
“Sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Michael.
Pihak pelapor menyebut Aisar sebelumnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pekerjaan, antara lain dengan menghadiri sejumlah acara. Honor dari pekerjaan tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran. Namun, menurut pihak agensi, komunikasi antara kedua pihak kemudian tidak lagi berjalan.
Pihak agensi juga mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Komunikasi terakhir yang disebut pihak pelapor terjadi pada Juli 2026, ketika Aisar masih menghadiri salah satu acara yang digelar pihak agensi.
Polisi Siapkan Pemeriksaan
Sebelum menyampaikan rencana koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, Polda Metro Jaya telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik terlebih dahulu menyusun administrasi penyelidikan dan memeriksa saksi yang diajukan pelapor.Polisi belum menyatakan Aisar sebagai tersangka. Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan sejumlah unsur yang berkaitan dengan laporan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pelapor, saksi serta dokumen.
Dengan status Aisar sebagai warga negara Malaysia, koordinasi dengan Hubinter Polri dan Kedutaan Besar Malaysia menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Namun, keterangan terbaru polisi belum menyebut adanya pemeriksaan langsung terhadap Aisar di Malaysia ataupun langkah hukum lain di negara tersebut.