Kuasa hukum Anthony Xie, Rendi Rumapea, mengungkapkan Audi Marissa menyerahkan hak asuh anak kepada Anthony. Keputusan tersebut bahkan telah dibahas sebelum gugatan perceraian resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya secara hak asuh seperti yang saya sampaikan ke rekan-rekan media, bahwa hak asuh anak kan jatuh di klien kami ya, Anthony," kata Rendi saat ditemui di Jakarta Selatan.
Meski hak asuh anak berada di tangan Anthony Xie, Audi Marissa tetap memiliki kesempatan untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama putranya. Anthony disebut tidak akan memberikan batasan terkait akses tersebut.
"Namun untuk akses bertemu dengan anak tidak dibatasi terhadap Audi, seperti itu. Jadi enggak ada pembatasan," kata Rendi.
Menurut Rendi, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan anak. Anthony Xie dan Audi Marissa sama-sama memahami bahwa perceraian yang mereka jalani tidak boleh membuat anak kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Keduanya bahkan telah membuat kesepakatan secara tertulis mengenai pola pengasuhan anak setelah perceraian. Perjanjian tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan anak dengan Audi maupun Anthony tetap berjalan dengan baik.
"Meskipun orang tua, Audi dan Anthony berpisah, jangan sampai juga anaknya merasakan kehilangan gitu. Jadi mereka harus benar-benar memberikan parenting yang seimbang," kata Rendi.
Selain persoalan hak asuh, Rendi mengungkapkan Audi Marissa dan Anthony Xie sebenarnya sudah menjalani kehidupan terpisah sebelum gugatan cerai didaftarkan. Keduanya disebut sudah pisah rumah, meski waktu pastinya tidak dijelaskan.
"Sejak kapannya kami belum bisa sampaikan dan saya tidak tahu pastinya," ujar Rendi.
Baca Juga :
6 Fakta Pernikahan Audi Marissa dan Anthony Xie
Selama menjalani pisah rumah, anak Audi Marissa dan Anthony Xie tetap tinggal bersama Anthony. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pengaturan pengasuhan yang telah disepakati keduanya.
Perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie sendiri resmi masuk ke ranah hukum setelah Audi mengajukan gugatan cerai pada 11 Agustus 2026. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.