Uya Kuya Menggendong Kucingnya (Foto: instagram @king_uyakuya)
Uya Kuya Menggendong Kucingnya (Foto: instagram @king_uyakuya)

Pencuri Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara

Elang Riki Yanuar • 22 Januari 2026 12:03
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Ramadhani. Ia dinyatakan bersalah mencuri kucing peliharaan milik anggota DPR RI, Surya Utama yang dikenal sebagai Uya Kuya, saat kerusuhan melanda kediamannya.
 
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim pada Rabu (21/1/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan satu tahun penjara.
 
Dimas terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (30/8/2025) malam. Saat itu, massa merusak dan menjarah rumah Uya Kuya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari kejadian yang terekam dan beredar luas di media sosial itu, sejumlah barang termasuk hewan peliharaan ikut diambil.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Dimas telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, di ruang sidang.
 
Hakim Anggota, Mathilda Chrystina Katarina, menjelaskan terdapat beberapa faktor peringan. Dimas tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf langsung dari korban. 
 
"Saksi Surya Utama dan Abdul Rahman (kerabat Uya) menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa. Bahkan saksi Surya Utama dan Abdul Rahman berjabatan tangan dengan terdakwa," jelasnya.
 
Namun, terdapat pula faktor pemberat. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta kerugian bagi korban. Ia juga dianggap menikmati keuntungan dari tindakannya, karena menerima uang Rp1,5 juta dari seorang saksi saat mengembalikan kucing tersebut.
Usai mendengar putusan, Dimas menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
 

(Maulia Chasanah)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan