Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Medina karena ia disebut berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Iya, klien kami diputuskan bebas bersyarat karena dia berkelakuan baik selama di penjara," kata Kuasa hukum Medina, Puguh Putra.
Baca juga: Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara |
Adapun, Puguh mengatakan, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Medina telah menjalani 2/3 dari total masa hukuman atas kasus penipuan tas dan pencemaran nama baik yang menyeretnya.
"Saat ini Medina Zein sudah menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan tas dan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Usai bebas, Medina Zein langsung mengunjungi minimarket untuk berbelanja dan merasakan dinginnya AC. Keinginan Medina untuk mengunjungi minimarket ini sudah lama terpendam dan akhirnya baru tercapai saat dirinya bebas.
"Enak banget dua tahun enggak bisa jajan. Duit gue tinggal Rp300 ribu di tas," kata Medina Zein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di